![]() |
Gambar ilustrasi pencurian kayu jati |
Kayu jati tersebut diamankan dari sejumlah lokasi berbeda dari hasil pengembangan informasi lapangan serta operasi jalan raya dalam kawasan hutan negara. Dari 290 batang kayu jati tersebut, puluhan di antaranya berasal dari Dukuh Sugih, Desa Bodeh, Kecamatan Randublatung. Puluhan batang kayu jati dengan berbagai ukuran itu diangkut dua truk.
''Petugas menghentikan dua truk saat melakukan patroli jalan yang masih dalam kawasan hutan,'' ujar Administratur Perhutani KPH Randublatung, Herdian Suhartono, melalui Wakil Administratur Randublatung Selatan, Untoro Tri Kurniawan, kemarin.
Ukuran kayu jati yang diamankan dari dua truk itu adalah terpanjang 420 cm lebar 23 cm dan tebal 21 cm. Adapun terpendek panjangnya 190 cm, lebar 28 cm dan tebal 24 cm. Kayu lainnya (gelondongan) yang diamankan dengan ukuran terpanjang 100 cm diameter 16 cm dan ukuran terpendek 70 cm diameter 19 cm.
''Jumlah keseluruhan kayu ilegal yang berhasil diamankan dari dua kendaraan tersebut ada 43 batang dan saat ini kedua kendaraan beserta pengemudi kami serahkan ke Polsek Randublatung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,'' kata Untoro Tri Kurniawan, sebagaimana dikemukakan Humas Perhutani KPH Randublatung, Andan Subiyantoro.
Adapun kayu jati lainnya diamankan dalam operasi pemulihan keamanan hutan yang dilakukan dalam wilayah hukum Perhutani KPH Randublatung bersama dengan jajaran Polres Blora dan Polsek Randublatung. Salah satu lokasi temuan kayu jati ilegal itu yang berasal dari hutan negara itu antara lain di Dukuh Karanganyar Penthuk Desa Pilang.
''Operasi yang dilakukan bersama dengan Polres Blora dan jajaran Perhutani berhasil diamankan kayu jati dengan berbagai ukuran dan bentuk sebanyak 247 batang,'' ungkap Untoro Tri Kurniawan didampingi Andan Subiyantoro. (rs-infoblora | H18-42,88 SM)
0 komentar:
Posting Komentar