![]() |
Di hadapan sekitar 1.000 jajaran Panwaslu, Ketua DPRD Kabupaten Blora HM Kusnanto, memberi dukungan dan menyemangati kinerja Panwaslu. [Foto: Wahono] |
“Kegiatan reses anggota DPR, DPD dan DPRD merupakan bentuk rapat di luar gedung dewan. Kegiatan itu juga dibiayai dengan anggaran (dana) pemerintah/negara, maka salah besar bila forum itu digunakan/diselipi kegiatan kampanye” Demikian pernyataan tandas Ketua DPRD HM Kusnanto, pada Senin (30/12).Orang nomor satu di lembaga legislatif ini juga membeber, kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) dibiayai negara dalam kapasitasnya sebagai anggota dewan untuk menyerap aspirasi warga secara umum, bukan hanya kader partainya saja.
Untuk itu, lanjutnya, Kusnanto selaku ketua DPRD Kabupaten Blora sengat setuju dan mendukung Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan seluruh jajarannya melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses anggota dewan, terlebih pada mereka yang maju lagi menjadi calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang.
“Salah besar kalau reses untuk kegiatan kampanye, reses itu kegiatan rapat diluar gedung dan difasilitasi negara,” tandasnya lagi di hadapan sekitar 1.000 anggota Panwaslu Kecamatan, Sekretariat dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di 295 desa/kelurahan se-Blora.
Seluruh jajaran Panwaslu se-Kabupaten Blora berkumpul di gedung DPRD Blora, adalah dalam rangka silahturahmi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah Abhan Misbah, juga dengan Ketua/Anggota Panwaslu Kabupaten Blora Wahono, Hj Ninik Idhayanti dan Lulus Mariyonan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jateng selain memberikan berbagai pengarahan, juga menyerahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) Nomor 138/DKPP-PKE-II/2013 kepada Ketua Panwaslu Wahono, Suyatno, Hadi Setyanto (Panwascam Sambong) dan Adi Kusmanto (Panwascam Kedungtuban).
Putusan DKPP terkait diadukannya Panwaslu Blora oleh salah satu anggota Komisi II/calon anggota DPR-RI HM Gamari Sutrisno ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, dengan pokok aduan pelanggaran kode etik penyelanggara Pemilu dan pencemaran nama baik.
Namun, aduan itu tidak terbukti dan ditolak seluruhnya oleh DKPP, sekaligus DKPP merehabilitasi nama baik Wahono, Adi Kusmanto, Suyatno, Hadi Setyanto.
“Panwaslu harus selalu siap penuh waktu, dan tetap semangat dalam pengawasan semua tahapan Pemilu,” pesan Abhan Misbah. (rs-infoblora | wahono)
0 komentar:
Posting Komentar