Home » , » Kejari Blora Buru Kekurangan Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PA

Kejari Blora Buru Kekurangan Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Tanah PA

infoblora.id on 6 Jan 2014 | 17.38

Moch Djumali, Kajari Blora
BLORA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora terus menagih kekurangan dokumen terkait pengadaan tanah kantor Pengadilan Agama (PA) setempat. Dari 40 dokumen yang akan disita, baru ada 18 dokumen yang diserahkan.

PA masih meminta waktu untuk mencari dokumen yang diminta itu. Sebab saat pindah kantor banyak arsip yang terselip. Kejari memberi waktu satu minggu sesuai hari kerja.

"Kami akan tetap meminta dokumen itu hingga ada. Sebab sesuai izin penyitaan ada 40 dokumen," kata Kepala Kejari Blora, Mochamad Djumali, kemarin (5/1).

Kejari ngotot mendapatkan dokumen tersebut karena sangat penting sebagai salah satu alat bukti penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah PA. Kepala Kejari (Kajari) memerintahkan tim jaksa penyidik untuk terus memantau dan berusaha mendapatkan dokumen tersebut.

"Ada banyak alat bukti, salah satunya bukti tertulis seperti dokumen itu," ujar jaksa asal Surabaya ini.

Mantan Kajari Sintang, Kalimantan Barat ini mengatakan, dikumen lelang atau lainnya terkait proyek pengadaan tanah merupakan milik negara yang harus dijaga keberadaannya. Jika dokumen itu tidak ada, justru harus dicurigai.

Apakah hilanya itu sengaja untuk menghilangkan jejak kasusnya atau memang karena keteledoran. Sebab masing-masing ada konsekuensinya yang berbeda. "Kalau dokumen itu tidak bisa kita dapatkan, akan kami laporkan ke polisi karena telah menghilangkan barang bukti," ancamnya.

Ketua PA, Nuzul saat dikonfirmasi menyatakan dia tidak tahu soal dokumen atau arsip yang dibutuhkan Kajari. Dia meminta pegawainya menyiapkan dan mencarikan dokumen yang diminta. Sebelumnya penyidik meninggalkan catatan dokumen apa saja yang akan disita. "Kami tidak mempersulit, kami sudah memerintahkan staf untuk mencari dokumen itu," ungkap Ketua PA.

Kejari Blora sendiri telah melakukan penyitaan dokumen PA sebanyak dua kali, yakni pada 18 dan 23 Desember 2013. Penyitaan pertama tim penyidik gagal mendapatkan dokumen yang dibutuhkan, dilanjutkan penyitaan kedua yang berhasil menyita 18 dokumen dari 40 dokumen yang dibutuhkan.

Dugaan korupsi dengan kerugian Rp 1,43 miliar itu menyeret empat tersangka. Kali terakhir pada pertengahan Desember 2013, Kajari menetapkan SMD mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan tanah. Sedangkan tiga tersangka lainnya sudah ditetapkan sejak 2010, yakti RYT, MHD (keduanya mantan pejabat PA), dan IN (pemilik tanah). (rs-infoblora | sriwiyono jawapos)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved