![]() |
AKP Budiarto, Kasatlantas Blora |
"Sesuai undang-undang tidak diperbolehkan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang. Jika nekad dan terjadi kecelakaan, maka dimungkinkan akan banyak jatuh korban," ungkap Kasatlantas Polres Blora, AKP Budiarto.
Dikatakan, beru-beru ini ada peristiwa di Probolinggo, yakni ada kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang dan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya 16 orang penumpang yang diangkut di bak terbuka.
Karena itu, agar kecelakaan serupa tidak terjadi di Blora, pihaknya gencar melakukan operasi kendaraan bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang. Pada tahap awal, pihaknya hanya akan memberikan teguran. Namun jika tetap tak diindahkan, tentu akan ada penindakan.
"Kami menghimbau masyarakat agar juga memahami kendaraan mana yang bisa untuk mengangkut barang dan kendaraan untuk mengangkut manusia, sehingga kecelakaan yang mengakibatkan korban dalam jumlah banyak tak terjadi," ungkap Budiarto.
Adapun untuk menekan angka kecelakaan yang masih sering terjadi, agar tidak ugal-ugalan di jalan raya, pada awal tahun 2014 ini Satlantas Polres Blora melakukan berbagai upaya. Upaya tersebut diantaranya memberikan pengertian kepada para pengguna jalan tentang betapa pentingnya menjaga keselamatan saat berkendara di jalan raya.
Menurut Kasatlantas AKP Budiarto, sampai saat ini masih banyak sekali warga masyarakat pengguna jalan raya baik yang berkendara roda dua ataupun roda empat yang tidak mematuhi rambu lalu-lintas. Hal ini bisa mengakibatkan kecelakaan. Beberapa pelanggaran yang dimaksud adalah tidak memakai helm, sepeda motor tidak berspion dan tidak berlampu reting. Termasuk memasang ban yang tidak standart. (rs-infoblora | Urip Daryanto SM)
1 komentar:
Pacing,klokah hadir
Posting Komentar