Dari kiri, Kepala BKD Blora Soewignyo, Pj.Bupati Ihwan Sudrajat, Kepala LPPL Gagak Rimang Kasiyanto dan Ketua Panwaslu Blora Lulus Mariyonan dalam acara dialog interaktif Bupati Menyapa. (tq-gr) |
Mengantisipasi hal tersebut, agar para PNS dan pejabat
publik tetap netral dan tidak melakukan politik praktis, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora gencar
melakukan pengawasan pada seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan ketiga
pasangan cabup-cawabup peserta Pilkada 2015.
Lulus Mariyonan, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora dalam dialog
Bupati Menyapa dengan tema “Netralitas
PNS” Senin (28/9) menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua strategi dalam
menekan segala bentuk pelanggaran kampanye baik yang dilakukan tim sukses
maupun PNS serta pejabat publik yang memang dituntut netralitasnya.
“Untuk menekan jumlah pelanggaran selama tahapan Pilkada,
kami lakukan 2 strategi yakni yang pertama pengawasan preventif atau pencegahan
serta yang kedua pengawasan penindakan. Namun khusus untuk menekankan agar PNS
dan pejabat publik netral, kami utamakan strategi pengawasan preventif,” jelas
Lulus Mariyonan.
Berdasarkan penjelasannya, yang dimaksudkan dengan pengawasan
preventif atau pencegahan adalah melakukan pemetaan wilayah, sosialisasi, serta
menggencarkan komunikasi dengan seluruh elemen pelaksana kampanye hingga
tingkat desa.
“Sebagai contoh, akan ada kegiatan kampanye dari salah satu
paslon di Kecamatan Ngawen. Maka kami dari Panwaslu Kabupaten akan memetakan
kekuatan paslon di wilayah tersebut, mensosialisasikan aturan kampanye kepada
penyelenggara dan tim sukses, mendata siapa saja yang akan menghadiri kampanye
sampai berapa jumlah orang yang dilibatkan. Disitu kami komunikasikan hal-hal
apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa yang dilarang, sehingga dapat
meminimalisir bentuk pelanggaran jikalau ada PNS atau pejabat publik yang hadir
untuk sekedar mendengar visi misi sebagai tamu undangan,” beber Lulus
Mariyonan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Blora Ihwan Sudrajat
menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Panwaslu. Ia berharap
semua elemen bisa turut serta mengawasi jalannya Pilkada untuk membantu
Panwaslu mencegah banyaknya pelanggaran, khususnya netralitas PNS.
“Saya dukung penuh upaya Panwaslu untuk mewujudkan
netralitas PNS dengan upaya preventif. Setelah 17 September lalu telah kita
deklarasikan sikap Netral PNS dalam Pilkada 2015, kini saatnya pengawasan
dilakukan dengan intensif. Tidak hanya kita serahkan kepada Panwaslu, namun
saya harap partisipasi aktif warga masyarakat untuk turut mengawasi perilaku
dan sikap para PNS. Jika dijumpai ketidaknetralan, segera lapor ke Panwas atau
Bupati,” tegasnya.
Soewignyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten
yang saat itu turut serta dalam acara Bupati Menyapa di LPPL Gagak Rimang juga
mengungkapkan tentang sanksi yang akan diterima seorang PNS jika ketahuan tidak
netral.
“Untuk sanksi ketidaknetralan PNS dalam Pilkada minimal
adalah sanksi sedang dan maksimal sanksi berat, tidak ada sanksi ringan. Contoh
sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun
sampai penundaan kenaikan jabatan. Sedangkan sanksi berat contohnya penurunan
pangkat selama 3 tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat sehingga tidak
dapat pensiun,” jelas Soewignyo.
Ia juga memberikan contoh pelanggaran netralitas PNS yang
akan mendapatkan sanksi sedang misalnya membuat surat dukungan terhadap
pencalonan salah satu paslon dan terlibat dalam kampanye secara langsung. Sedangkan
tindakan yang bisa berakibat sanksi berat adalah mempergunakan fasilitas negara
yang melekat pada jabatan untuk kegiatan kampanye serta menerbitkan kebijakan
atau keputusan yang bisa menguntungkan salah satu paslon. Sanksi tersebut akan
dilaksanakan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar