Home » , , » Cegah Politik Praktis PNS, Panwaslu Blora Utamakan Strategi Pengawasan Preventif

Cegah Politik Praktis PNS, Panwaslu Blora Utamakan Strategi Pengawasan Preventif

infoblora.id on 28 Sep 2015 | 10.00

Dari kiri, Kepala BKD Blora Soewignyo, Pj.Bupati Ihwan Sudrajat, Kepala LPPL Gagak Rimang Kasiyanto
dan Ketua Panwaslu Blora Lulus Mariyonan dalam acara dialog interaktif Bupati Menyapa. (tq-gr)
BLORA. Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora 2015 yang telah memasuki masa kampanye sejak 27 Agustus lalu hingga saat ini sangat berpotensi menimbulkan adanya politik praktis dari kalangan PNS, pejabat pelayan masyarakat hingga kepala desa. Dikhawatirkan muncul beberapa bentuk dukungan atau penyalahgunaan kewenangan untuk mensukseskan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati tertentu.

Mengantisipasi hal tersebut, agar para PNS dan pejabat publik tetap netral dan tidak melakukan politik praktis, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blora gencar melakukan pengawasan pada seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan ketiga pasangan cabup-cawabup peserta Pilkada 2015.

Lulus Mariyonan, Ketua Panwaslu Kabupaten Blora dalam dialog Bupati Menyapa dengan tema “Netralitas PNS” Senin (28/9) menjelaskan bahwa pihaknya memiliki dua strategi dalam menekan segala bentuk pelanggaran kampanye baik yang dilakukan tim sukses maupun PNS serta pejabat publik yang memang dituntut netralitasnya.

“Untuk menekan jumlah pelanggaran selama tahapan Pilkada, kami lakukan 2 strategi yakni yang pertama pengawasan preventif atau pencegahan serta yang kedua pengawasan penindakan. Namun khusus untuk menekankan agar PNS dan pejabat publik netral, kami utamakan strategi pengawasan preventif,” jelas Lulus Mariyonan.

Berdasarkan penjelasannya, yang dimaksudkan dengan pengawasan preventif atau pencegahan adalah melakukan pemetaan wilayah, sosialisasi, serta menggencarkan komunikasi dengan seluruh elemen pelaksana kampanye hingga tingkat desa.

“Sebagai contoh, akan ada kegiatan kampanye dari salah satu paslon di Kecamatan Ngawen. Maka kami dari Panwaslu Kabupaten akan memetakan kekuatan paslon di wilayah tersebut, mensosialisasikan aturan kampanye kepada penyelenggara dan tim sukses, mendata siapa saja yang akan menghadiri kampanye sampai berapa jumlah orang yang dilibatkan. Disitu kami komunikasikan hal-hal apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa yang dilarang, sehingga dapat meminimalisir bentuk pelanggaran jikalau ada PNS atau pejabat publik yang hadir untuk sekedar mendengar visi misi sebagai tamu undangan,” beber Lulus Mariyonan.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Blora Ihwan Sudrajat menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Panwaslu. Ia berharap semua elemen bisa turut serta mengawasi jalannya Pilkada untuk membantu Panwaslu mencegah banyaknya pelanggaran, khususnya netralitas PNS.

“Saya dukung penuh upaya Panwaslu untuk mewujudkan netralitas PNS dengan upaya preventif. Setelah 17 September lalu telah kita deklarasikan sikap Netral PNS dalam Pilkada 2015, kini saatnya pengawasan dilakukan dengan intensif. Tidak hanya kita serahkan kepada Panwaslu, namun saya harap partisipasi aktif warga masyarakat untuk turut mengawasi perilaku dan sikap para PNS. Jika dijumpai ketidaknetralan, segera lapor ke Panwas atau Bupati,” tegasnya.

Soewignyo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten yang saat itu turut serta dalam acara Bupati Menyapa di LPPL Gagak Rimang juga mengungkapkan tentang sanksi yang akan diterima seorang PNS jika ketahuan tidak netral.

“Untuk sanksi ketidaknetralan PNS dalam Pilkada minimal adalah sanksi sedang dan maksimal sanksi berat, tidak ada sanksi ringan. Contoh sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji secara berkala selama satu tahun sampai penundaan kenaikan jabatan. Sedangkan sanksi berat contohnya penurunan pangkat selama 3 tahun hingga pemberhentian secara tidak hormat sehingga tidak dapat pensiun,” jelas Soewignyo.

Ia juga memberikan contoh pelanggaran netralitas PNS yang akan mendapatkan sanksi sedang misalnya membuat surat dukungan terhadap pencalonan salah satu paslon dan terlibat dalam kampanye secara langsung. Sedangkan tindakan yang bisa berakibat sanksi berat adalah mempergunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatan untuk kegiatan kampanye serta menerbitkan kebijakan atau keputusan yang bisa menguntungkan salah satu paslon. Sanksi tersebut akan dilaksanakan secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved