Home » , » Berawal dari Usaha Warung, di Blora Tumbuh Pesat Puluhan Kafe Karaoke Ilegal

Berawal dari Usaha Warung, di Blora Tumbuh Pesat Puluhan Kafe Karaoke Ilegal

infoblora.id on 27 Okt 2015 | 01.30

Banyaknya tempat hiburan kafe dan karaoke di Blora bermula dari usaha warung kopi atau makanan ringan. (foto-is)
BLORA. Munculnya puluhan tempat hiburan malam berupa kafe dan karaoke ilegal di berbagai pelosok desa di Kabupaten Blora banyak yang berawal dari usaha warung makanan atau minuman dengan dilengkapi sarana karaoke.

Untuk menarik perhatian para pengunjung, para pemilik warung menyediakan pula beberapa wanita pemandu karaoke untuk menemani konsumen. Tak jarang mereka tampil seksi hingga tengah malam di sebuah warung atau kafe karaoke.

Parahnya kondisi seperti itu banyak ditemukan di desa-desa yang sebelumnya dikenal kuat sebagai basis agama. Sehingga keberadaan kafe dan karaoke tersebut membuat warga resah, takut para generasi mudanya rusak akibat adanya tempat hiburan malam yang lebih banyak negatifnya daripada sisi posistifnya itu.

Seperti yang ada di sepanjang Jl.Jepon-Bogorejo, dengan mudah kita jumpai beberapa warung warung kecil yang buka hingga tengah malam dengan suguhan hiburan musik karaoke lengkap dengan para wanita pemandu. Begitu juga yang ada di kawasan Waduk Bentolo Todanan dan kawasan Bukit Cinta Jepon.

Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko saat dimintai keterangan mengatakan hingga saat ini berdasarkan data yang masuk ada 86 tempat hiburan karaoke di Kabupaten Blora. Dari 86 lokasi itu hanya ada 11 yang sudah mengantongi izin, sementara 75 lokasi lainnya belum punya izin atau ilegal.

“Proses pendirian tempat hiburan berupa kafe dan karaoke di Kabupaten Blora sejatinya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan Karaoke. Dalam aturan tersebut, semua pengusaha hiburan kafe karaoke diminta untuk mengurus izin (memperbaharui) mulai dari awal baik yang sudah berizin maupun yang ilegal,” kata Sri Handoko, Senin (26/10) kemarin.

Pembaharuan izin tersebut ditujukan untuk menertibkan keberadaan kafe dan karaoke yang dinilai telah mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Salah satu syarat yang dipenuhi untuk memperoleh izin pendirian usaha tersebut adalah persetujuan warga sekitar. Jika warga tidak mengizinkan adanya kafe dan karaoke maka sudah sepantasnya pemerintah tidak menerbitkan izin dan akan ditertibkan secara tegas.

Menurutnya dalam menjalankan usaha kafe karaoke, pemilik dilarang menyelenggarakan perjudian, miras, pornoaksi dan pornografi. Mereka juga diharuskan melaporkan jenis kegiatan, identitas karyawan dan pramuria kafe karaoke dalam tiga bulan sekali. Jika tidak mematuhinya akan ditindak tegas dengan penutupan paksa.

Sebelumnya diketahui beberapa pekan lalu masyarakat Desa Gombang Kecamatan Bogorejo melakukan aksi penolakan kafe dan karaoke dengan menggeruduk balaidesa. Dari aksi tersebut akhirnya pihak Satpol PP bersama Kades, Polsek dan Koramil berhasil menyegel 3 kafe dan karaoke di wilayah setempat. Warga berharap ketegasan pihak terkait untuk terus melakukan penertiban kafe karaoke di wilayah lainnya. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved