Banyaknya tempat hiburan kafe dan karaoke di Blora bermula dari usaha warung kopi atau makanan ringan. (foto-is) |
Untuk menarik perhatian para pengunjung, para pemilik
warung menyediakan pula beberapa wanita pemandu karaoke untuk menemani
konsumen. Tak jarang mereka tampil seksi hingga tengah malam di sebuah warung
atau kafe karaoke.
Parahnya kondisi seperti itu banyak ditemukan di
desa-desa yang sebelumnya dikenal kuat sebagai basis agama. Sehingga keberadaan
kafe dan karaoke tersebut membuat warga resah, takut para generasi mudanya
rusak akibat adanya tempat hiburan malam yang lebih banyak negatifnya daripada
sisi posistifnya itu.
Seperti yang ada di sepanjang Jl.Jepon-Bogorejo,
dengan mudah kita jumpai beberapa warung warung kecil yang buka hingga tengah
malam dengan suguhan hiburan musik karaoke lengkap dengan para wanita pemandu.
Begitu juga yang ada di kawasan Waduk Bentolo Todanan dan kawasan Bukit Cinta Jepon.
Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko saat
dimintai keterangan mengatakan hingga saat ini berdasarkan data yang masuk ada
86 tempat hiburan karaoke di Kabupaten Blora. Dari 86 lokasi itu hanya ada 11
yang sudah mengantongi izin, sementara 75 lokasi lainnya belum punya izin atau
ilegal.
“Proses pendirian tempat hiburan berupa kafe dan
karaoke di Kabupaten Blora sejatinya telah diatur dalam Peraturan Bupati
(Perbup) No.11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Malam dan
Karaoke. Dalam aturan tersebut, semua pengusaha hiburan kafe karaoke diminta
untuk mengurus izin (memperbaharui) mulai dari awal baik yang sudah berizin
maupun yang ilegal,” kata Sri Handoko, Senin (26/10) kemarin.
Pembaharuan izin tersebut ditujukan untuk
menertibkan keberadaan kafe dan karaoke yang dinilai telah mengganggu
ketertiban dan kenyamanan lingkungan. Salah satu syarat yang dipenuhi untuk
memperoleh izin pendirian usaha tersebut adalah persetujuan warga sekitar. Jika
warga tidak mengizinkan adanya kafe dan karaoke maka sudah sepantasnya
pemerintah tidak menerbitkan izin dan akan ditertibkan secara tegas.
Menurutnya dalam menjalankan usaha kafe karaoke,
pemilik dilarang menyelenggarakan perjudian, miras, pornoaksi dan pornografi.
Mereka juga diharuskan melaporkan jenis kegiatan, identitas karyawan dan
pramuria kafe karaoke dalam tiga bulan sekali. Jika tidak mematuhinya akan
ditindak tegas dengan penutupan paksa.
Sebelumnya diketahui beberapa pekan
lalu masyarakat Desa Gombang Kecamatan Bogorejo melakukan aksi penolakan kafe
dan karaoke dengan menggeruduk balaidesa. Dari aksi tersebut akhirnya pihak
Satpol PP bersama Kades, Polsek dan Koramil berhasil menyegel 3 kafe dan
karaoke di wilayah setempat. Warga berharap ketegasan pihak terkait untuk terus
melakukan penertiban kafe karaoke di wilayah lainnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar