Satpol PP memasang segel di pintu room kafe karaoke yang ada di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, kemarin. (teg-ib) |
Para warga bersama pihak terkait tersebut
menyegel kafe dan karaoke yang telah dianggap meresahkan warga karena banyak
pengaruh negatifnya terhadap lingkungan Desa Gombang.
Salah satu warga Desa Gombang Nur Khamim
mengatakan dari hasil yang telah dicapai saat musyawarah pada hari Senin (12/10)
lalu di Balaidesa Gombang disepakati bahwa semua kafe karaoke yang berdiri di
wilayah Gombang harus ditutup.
“Semuanya harus ditutup tanpa terkecuali
baik yang sudah mempunyai ijin maupun yang tak berijin karena telah meresahkan
warga. Warga tidak mau lingkungannya rusak akibat keberadaan lokasi hiburan
malam tersebut,” ujar Nur Khamim.
Menurutnya saat ini di Desa Gombang mulai
banyak kafe karaoke yang berdiri tanpa persetujuan warga di lingkungan sekitar.
Oleh karena itu pihaknya berharap pihak terkait bisa melaksanakan tugasnya
sebagaimana yang diinginkan oleh para warga.
“Saat ini sudah ada tiga kafe karaoke yang
berdiri diantaranya kafe karaoke Salsa, kafe karaoke Arum Kembang Jati dan satu
kafe karaoke Surya yang harus ditutup semua,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Gombang
Sugiyanto mengatakan penutupan kafe karaoke yang berada di wilayahnya ini
berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah bersama yang dilakukan
beberapa waktu lalu karena warga menganggap keberadaan kafe karaoke tersebut
meresahkan.
Dari kesepakatan itulah para petugas
bersama warga menutup kafe karaoke yang berada di Desa Gombang. “Ada tiga kafe
yang kami tutup dengan diberi segel pada pintu setiap roomnya,” jelas Kabid Penindakan
Perda Satpol PP Blora, Lilik SH.
Menurutnya aturan yang tertera pada Perbup
no 11 tahun 2014 mengatakan bahwa pemilik kafe harus memperbarui ijinnya mulai
dari awal. “Sesuai aturan harus memiliki ijin ya harus ditaati
itupun juga akan melalui prosedural yang berlaku. Jika lingkungan tak
mengijinkan ya kafe harus ditutup sehingga dalam penutupan kafe ini kami
lakukan berdasarkan atas dua hal yaitu desakan warga dan selanjutnya terkait
dengan perijinan kafe yang telah beropreasi ini,” terangnya.
Salah satu pemilik kafe karaoke
Subagiyo mengatakan jika kafe dan karaoke miliknya akan ditutup tentunya juga
harus menggunakan prosedural yang ada dan tidak hanya di wilayah Gombang saja
namun daerah lain juga harus ditutup.
“ Pihak yang berwajib ya harus tegas menutup
semua kafe, jangan hanya di wilayah Gombang saja tapi harus semuanya,” kata
pemilik kafe karaoke Arum Kembang Jati ini.
Perlu diketahui bahwa Senin (12/10) lalu
ratusan warga menggeruduk Balaidesa Gombang menuntut agar pemerintah dan pihak
pihak terkait segera menutup adanya beberapa kafe karaoke tempat hiburan malam
yang berdiri di wilayah Gombang.
Warga beranggapan adanya kafe tidak menguntungkan warga tetapi justru membawa dampak negatif untuk lingkungan seperti halnya mabuk-mabukan dan wanita malam. Untuk memenuhi permintaan warga tersebut, Jumat (16/10) dilakukanlah penutupan oleh Satpol PP dan beberapa pihak terkait. (teg/tio-infoblora)
Warga beranggapan adanya kafe tidak menguntungkan warga tetapi justru membawa dampak negatif untuk lingkungan seperti halnya mabuk-mabukan dan wanita malam. Untuk memenuhi permintaan warga tersebut, Jumat (16/10) dilakukanlah penutupan oleh Satpol PP dan beberapa pihak terkait. (teg/tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar