Home » , » Bersama Satpol PP, Warga Desa Gombang Bogorejo Segel 3 Lokasi Kafe Karaoke

Bersama Satpol PP, Warga Desa Gombang Bogorejo Segel 3 Lokasi Kafe Karaoke

infoblora.id on 17 Okt 2015 | 08.20

Satpol PP memasang segel di pintu room kafe karaoke yang ada di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo, kemarin. (teg-ib)
BLORA. Sejumlah warga Desa Gombang Kecamatan Bogorejo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu Polsek Bogorejo dan Koramil melakukan penyegelan atau menutup paksa tempat hiburan malam kafe karaoke yang berada di wilayah setempat.

Para warga bersama pihak terkait tersebut menyegel kafe dan karaoke yang telah dianggap meresahkan warga karena banyak pengaruh negatifnya terhadap lingkungan Desa Gombang.

Salah satu warga Desa Gombang Nur Khamim mengatakan dari hasil yang telah dicapai saat musyawarah pada hari Senin (12/10) lalu di Balaidesa Gombang disepakati bahwa semua kafe karaoke yang berdiri di wilayah Gombang harus ditutup.

“Semuanya harus ditutup tanpa terkecuali baik yang sudah mempunyai ijin maupun yang tak berijin karena telah meresahkan warga. Warga tidak mau lingkungannya rusak akibat keberadaan lokasi hiburan malam tersebut,” ujar Nur Khamim.

Menurutnya saat ini di Desa Gombang mulai banyak kafe karaoke yang berdiri tanpa persetujuan warga di lingkungan sekitar. Oleh karena itu pihaknya berharap pihak terkait bisa melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diinginkan oleh para warga.

“Saat ini sudah ada tiga kafe karaoke yang berdiri diantaranya kafe karaoke Salsa, kafe karaoke Arum Kembang Jati dan satu kafe karaoke Surya yang harus ditutup semua,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Desa Gombang Sugiyanto mengatakan penutupan kafe karaoke yang berada di wilayahnya ini berdasarkan kesepakatan bersama melalui musyawarah bersama yang dilakukan beberapa waktu lalu karena warga menganggap keberadaan kafe karaoke tersebut meresahkan.

Dari kesepakatan itulah para petugas bersama warga menutup kafe karaoke yang berada di Desa Gombang. “Ada tiga kafe yang kami tutup dengan diberi segel pada pintu setiap roomnya,” jelas Kabid Penindakan Perda Satpol PP Blora, Lilik SH.

Menurutnya aturan yang tertera pada Perbup no 11 tahun 2014 mengatakan bahwa pemilik kafe harus memperbarui ijinnya mulai dari awal. “Sesuai aturan harus  memiliki ijin ya harus ditaati itupun juga akan melalui prosedural yang berlaku. Jika lingkungan tak mengijinkan ya kafe harus ditutup sehingga dalam penutupan kafe ini kami lakukan berdasarkan atas dua hal yaitu desakan warga dan selanjutnya terkait dengan perijinan kafe yang telah beropreasi ini,” terangnya.

 Salah satu pemilik kafe karaoke Subagiyo mengatakan jika kafe dan karaoke miliknya akan ditutup tentunya juga harus menggunakan prosedural yang ada dan tidak hanya di wilayah Gombang saja namun daerah lain juga harus ditutup.

“ Pihak yang berwajib ya harus tegas menutup semua kafe, jangan hanya di wilayah Gombang saja tapi harus semuanya,” kata pemilik kafe karaoke Arum Kembang Jati ini.

Perlu diketahui bahwa Senin (12/10) lalu ratusan warga menggeruduk Balaidesa Gombang menuntut agar pemerintah dan pihak pihak terkait segera menutup adanya beberapa kafe karaoke tempat hiburan malam yang berdiri di wilayah Gombang. 

Warga beranggapan adanya kafe tidak menguntungkan warga tetapi justru membawa dampak negatif untuk lingkungan seperti halnya mabuk-mabukan dan wanita malam. Untuk memenuhi permintaan warga tersebut, Jumat (16/10) dilakukanlah penutupan oleh Satpol PP dan beberapa pihak terkait. (teg/tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved