Kegiatan eksplorasi migas Blok Randugunting di Desa Plantungan Kecamatan Blora Kota saat ini masih berlangsung. (foto-teg) |
Namun hingga saat
ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum memiliki payung hukum peraturan
industri migas, padahal hal itu dipandang sangat penting bagi daerah.
Menyikapi hal
tersebut, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora
melalui anggota Komisi A, Siswanto meminta agar Pemkab segera mengajukan draft
atau rancangan penerbitan peraturan daerah (Perda) tentang migas.
“Semakin banyaknya
industri migas yang beroperasional di Kabupaten Blora tentunya harus diimbangi
dengan adanya perda migas. Jika suatu ketika nanti ada permasalahan yang
timbul, akan lebih mudah menyelesaikannya kalau sudah ada payung hukumnya,”
kata Siswanto yang juga ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora itu, Selasa
(27/10).
Ia menyampaikan
semisal dalam berjalannya waktu ada permasalahan dalam hal ketenagakerjaan lokal
ataupun dampak migas bagi lingkungan, maka akan bisa diselesaikan jika telah
diatur dalam perda yang diterbitkan pemerintah daerah.
Dia berharap
nantinya dalam perda migas itu dapat mengatur beberapa aspek seperti perekrutan
tenaga kerja lokal serta peran perusahaan migas dalam mengadakan program
Coorporate Social Responsibility (CSR) bagi lingkungan sekitar wilayah
operasional.
“Untuk itu hingga saat ini kami di DPRD masih menunggu adanya pengajuan draft perda migas dari Pemkab Blora. Semakin cepat maka akan semakin baik, mengingat saat ini sudah banyak kegiatan eksplorasi migas di Blora. Paling baru adalah pengeboran migas Blok Randugunting di Desa Plantungan yang hingga saat ini masih berlangsung,” pungkasnya. (tio-infoblora)
“Untuk itu hingga saat ini kami di DPRD masih menunggu adanya pengajuan draft perda migas dari Pemkab Blora. Semakin cepat maka akan semakin baik, mengingat saat ini sudah banyak kegiatan eksplorasi migas di Blora. Paling baru adalah pengeboran migas Blok Randugunting di Desa Plantungan yang hingga saat ini masih berlangsung,” pungkasnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar