Home » , , » KPU Blora : Pencurian dan Perusakan Alat Peraga Kampanye itu Tindak Pidana

KPU Blora : Pencurian dan Perusakan Alat Peraga Kampanye itu Tindak Pidana

infoblora.id on 1 Okt 2015 | 10.00

Salah satu contoh APK milik KPU Blora yang dipasang di Jl.Sumodarsono Kelurahan Mlangsen Blora. (rs-ib)
BLORA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melalui komisioner divisi hukum, pencalonan dan kampanye M Khamdun menegaskan bahwa segala bentuk pencopotan, pencurian atau perusakan alat peraga kampanye (APK) milik KPU yang telah terpasang merupakan bentuk tindak pidana. Dimana tindakan tersebut akan dilaporkan pihak KPU ke polisi untuk diproses lebih lanjut.

“Pencurian, perusakan atau pencopotan alat peraga kampanye itu tidak masuk pelanggaran pemilu, namun masuk kategori tindak pidana yang akan diusut oleh polisi. Maka dari itu saya imbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan masyarakat umum agar APK yang telah dipasang KPU dijaga dan dirawat bersama,” jelas M Khamdun, Kamis (1/10).

Pernyataan itu ia lontarkan karena adanya laporan dari PPK bahwa banyak APK yang hilang hingga puluhan jumlahnya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada 50 spanduk APK dari KPU hilang tanpa kejelasan. 50 APK yang hilang itu beragam, ada APK pasangan nomor urut 1 Abu-Dasum, APK pasangan nomor urut 2 Djoko-Arief hingga APK nomor urut 3 Kusnanto-Sutrisno.

Sejauh ini yang bisa dilakukan hanya menghimbau pada setiap PPK yang merasa kehilangan APK di daerah kawasannya untuk membuat berita acara kehilangan dan melapor ke Polsek. “KPU akan meneruskan laporan kehilangan itu ke Polres,” lanjut Khamdun.

Jika terjadi kehilangan seperti ini, menurutnya yang berhak mengganti APK hanyalah KPU. Pihak tim suskes pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak diperkenankan untuk menggantinya. “Penggantian APK yang hilang atau rusak  disesuaikan dengan anggaran yang ada. Itupun hanya bisa dilakukan sekali penggantian,” kata Khamdun.

Untuk diketahui, masa kampanye Pilkada 2015 dimulai sejak 27 Agustus lalu hingga 5 Desember mendatang. Pemasangan APK yang difasilitasi KPU telah dipasang beberapa minggu lalu dengan tujuan sekali pasang dan digunakan sebagai peraga kampanye hingga 5 Desember nanti. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved