Salah satu contoh APK milik KPU Blora yang dipasang di Jl.Sumodarsono Kelurahan Mlangsen Blora. (rs-ib) |
“Pencurian,
perusakan atau pencopotan alat peraga kampanye itu tidak masuk pelanggaran
pemilu, namun masuk kategori tindak pidana yang akan diusut oleh polisi. Maka
dari itu saya imbau kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan masyarakat
umum agar APK yang telah dipasang KPU dijaga dan dirawat bersama,” jelas M
Khamdun, Kamis (1/10).
Pernyataan
itu ia lontarkan karena adanya laporan dari PPK bahwa banyak APK yang hilang
hingga puluhan jumlahnya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada 50 spanduk
APK dari KPU hilang tanpa kejelasan. 50 APK yang hilang itu beragam, ada APK
pasangan nomor urut 1 Abu-Dasum, APK pasangan nomor urut 2 Djoko-Arief hingga
APK nomor urut 3 Kusnanto-Sutrisno.
Sejauh
ini yang bisa dilakukan hanya menghimbau pada setiap PPK yang merasa kehilangan
APK di daerah kawasannya untuk membuat berita acara kehilangan dan melapor ke
Polsek. “KPU akan meneruskan laporan kehilangan itu ke Polres,” lanjut Khamdun.
Jika
terjadi kehilangan seperti ini, menurutnya yang berhak mengganti APK hanyalah
KPU. Pihak tim suskes pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak
diperkenankan untuk menggantinya. “Penggantian APK yang hilang atau rusak
disesuaikan dengan anggaran yang ada. Itupun hanya bisa dilakukan sekali
penggantian,” kata Khamdun.
Untuk
diketahui, masa kampanye Pilkada 2015 dimulai sejak 27 Agustus lalu hingga 5
Desember mendatang. Pemasangan APK yang difasilitasi KPU telah dipasang
beberapa minggu lalu dengan tujuan sekali pasang dan digunakan sebagai peraga
kampanye hingga 5 Desember nanti. (rs-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar