Penyerahan dana sharing perhutani KPH Randublatung secara simbolis kepada LMDH di Desa Singget. (and-kph) |
Perum Perhutani KPH Randublatung yang telah melakukan kerjasama pengelolaan hutan dengan 34 LMDH dalam wilayah kerjanya telah membagikan dana Sharing sebesar Rp 2.499.835.035,- dari hasil produksi kayu tahun 2014. Pembagian sharing tersebut dilakukan di Desa Singget.
Dalam arahan kepada segenap ketua LMDH yang hadir pada kesempatan tersebut, Administratur Perhutani KPH Randublatung Ir.Herdian Suhartono yang diwakili oleh Wk.Adm Wilayah Randublatung Selatan Rudi Hantoro. S.Hut mengatakan bahwa pemberian dana sharing ini merupakan salah satu kepedulian Perhutani kepada Masyarakat desa hutan, dengan tujuan agar bisa dipergunakan untuk mengembangkan potensi desa yang telah dimiliki, baik potensi usaha ekonomis produktif yang telah dijalankan maupun potensi sumberdaya manusia serta potensi perbaikan sarana dan prasarana serta peningkatan biofisik desa.
”Dana Sharing yang diberikan Perhutani Kepada LMDH juga bisa dikatakan sebagai bahan bakar untuk menggerakan roda ekonomi desa baik dibidang sosial kemasyarakatan maupun bidang lain yang sekiranya bisa membawa perubahan dalam sebuah desa hutan, sehingga dalam prakteknya nanti warga desa bisa mandiri dan tidak sepenuhnya dominasi ketergantungan perekonomian hutan tinggi, namun jika aktivitas mereka masih memerlukan kawasan hutan sebagai basis usaha pertanian misalnya ,Perhutani juga masih memberikan kesempatan secara luas kepada warga desa hutan melalui LMDH masing – masing,” jelasnya.
Ketua Asosiasi LMDH Wahana Makarti Wana Randublatung, Bambang Kiswanto saat ditemui mengatakan bahwa dengan adanya sharing produksi dari Perhutani bagi LMDH yang menjadi anggota asosiasi mengatakan bahwa
“sharing produksi tersebut merupakan sikap kebderpihakan kepada masyarakat dalam mengelola hutan secara lestari, dan dengan adanya sharing tersebut tentunya Asosiasi bersama segenap LMDH yang ada nantinya bisa lebih bersinergi dalam mengelola hutan, adapun mekanisme penerimaan sharing yang akan diterimakan ke LMDH yang menerima langsung dimasukkan dalam rekening bank masing–masing LMDH, Ucapnya
“Penerimaan sharing nantinya langsung ke rekening LMDH masing – masing dan bagi LMDH yang menerima kurang dari ambang batas minimal atas kesepakatan semua anggota mereka nantinya akan diberikan subsidi silang sehingga LMDH yang tidak menerima maupun yang menerima sharing minimal tersebut bisa mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan hutan dari Perum Perhutani,” pungkasnya. (Andan-Humas KPH Randublatung | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar