Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana (2 dari kiri) mendampingi tersangka dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres, Jumat (16/10). (teg-ib) |
Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana saat
melakukan gelar perkara pembunuhan di Mapolres menjelaskan bahwa tersangka
pembunuh Kantoro dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang
pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang subsider pasal 351 KUHP tentang
penganiayaan.
“Berawal dari penganiayaan sampai dengan
pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang, maka kita kenakan dua pasal KUHP
sekaligus dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Dwi Indra
Maulana didampingi jajaran Satreskrim Polres Blora, Jumat (16/10).
Untuk diketahui, korban Kantoro Kamis sore
(15/10) kemarin tewas
ditangan adik kandungnya sendiri, Iwan (25) yang
berawal dari cekcok bertengkar
mempermasalahkan motor milik korban yang dibawa oleh pelaku.
Saat
pertengkaran itulah awalnya korban memukul pelaku dengan asbak hingga bagian
kepala pelaku mengeluarkan darah. Usai cekcok itu, korban melihat televisi di dalam rumah. Sedangkan,
pelaku berada diteras rumah.
Iwan yang duduk di depan rumah itu sempat ditawari oleh korban untuk berobat, mengobati luka di kepalanya akibat pecahan asbak namun diam saja tanpa menjawab. Namun sesaat kemudian,
pelaku mengambil bendo (parang-red) dari dapur yang terletak di sebelah rumah.
“Terlapor menganiaya korban yang berada di
ruang tengah saat melihat TV dengan cara membacok di bagian kepala
beberapa kali,’’
kata kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana.
Setelah
mendapat bacokan beberapa kali dari pelaku, korban mengalami luka yang cukup
serius. Bahkan darahnya bercucuran dilokasi kejadian. Karena tak bisa
terselamatkan korban tewas ditempat. Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke sawah.
Namun, upaya itu gagal. Sebab, belum jauh melarikan diri pelaku sudah ditangkap
oleh warga berserta anggota kepolisian.
(teg/tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar