Penutupan kafe karaoke di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo beberapa hari lalu. (teg-ib) |
Setelah melakukan penutupan kafe secara paksa di lingkungan Bukit Cinta
Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon, minggu lalu gantian 3 kafe di Desa
Gombang Kecamatan Bogorejo jadi sasaran petugas gabungan dari Satpol PP, Polsek
dan Koramil bersama warga.
Namun dari aksi penutupan itu muncul anggapan bahwa selama ini petugas
hanya tebang pilih dalam menutup tempat hiburan malam. Keberadaan kafe karaoke di
Blora belum semuanya ditutup resmi, masih ada yang beroperasi hingga saat ini.
Salah satu pengusaha tempat hiburan malam, Subagyo yang memiliki kafe
karaoke Arum Kembang Jati di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo meminta agar
Satpol PP berlaku adil dalam menutup kafe dan karaoke.
“Kalau memang kafe saya mau ditutup, silahkan saja tetapi ya yang adil.
Tutup satu ya harus ditutup semuanya, jangan hanya beberapa kafe yang ada di
Desa Gombang saja. Tetapi semuanya se Blora,” tegas Subagyo, kemarin.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya penutupan 3 kafe di Desa Gombang
beberapa hari lalu oleh Satpol PP atas desakan warga. Ketiga kafe karaoke
tersebut adalah Arum Kembang Jati, Salsa dan Surya yang ditutup karena dinilai
mengganggu lingkungan, tidak diijinkan warga.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko saat dihubungi mengatakan
bahwa penutupan tempat hiburan berupa kafe karaoke dilakukan bertahap.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Tahun 2014 dijelaskan bahwa semua
pengusaha hiburan malam berupa kafe dan karaoke harus memperbaharui ijin usaha
mulai dari awal.
“Semuanya baik yang sudah resmi maupun karaoke yang liar harus mengurus
ijin lagi mulai dari awal. Jika kafe dan karaoke itu memang tak berijin atau
illegal sudah seharusnya kami tutup. Namun karena terbatasnya personil maka
penutupan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar