Home » , » Penutupan Kafe Karaoke di Blora Harus Menyeluruh, Jangan Tebang Pilih

Penutupan Kafe Karaoke di Blora Harus Menyeluruh, Jangan Tebang Pilih

infoblora.id on 20 Okt 2015 | 07.00

Penutupan kafe karaoke di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo beberapa hari lalu. (teg-ib)
BLORA. Beberapa pekan terakhir ini Satpol PP Blora bersama warga dan pihak terkait kerap melakukan penutupan atau penyegelan tempat hiburan malam berupa kafe karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Jepon dan Bogorejo karena dianggap mengganggu ketentraman masyarakat setempat.

Setelah melakukan penutupan kafe secara paksa di lingkungan Bukit Cinta Desa Tempellemahbang Kecamatan Jepon, minggu lalu gantian 3 kafe di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo jadi sasaran petugas gabungan dari Satpol PP, Polsek dan Koramil bersama warga.

Namun dari aksi penutupan itu muncul anggapan bahwa selama ini petugas hanya tebang pilih dalam menutup tempat hiburan malam. Keberadaan kafe karaoke di Blora belum semuanya ditutup resmi, masih ada yang beroperasi hingga saat ini.

Salah satu pengusaha tempat hiburan malam, Subagyo yang memiliki kafe karaoke Arum Kembang Jati di Desa Gombang Kecamatan Bogorejo meminta agar Satpol PP berlaku adil dalam menutup kafe dan karaoke.

“Kalau memang kafe saya mau ditutup, silahkan saja tetapi ya yang adil. Tutup satu ya harus ditutup semuanya, jangan hanya beberapa kafe yang ada di Desa Gombang saja. Tetapi semuanya se Blora,” tegas Subagyo, kemarin.

Hal itu disampaikannya menyusul adanya penutupan 3 kafe di Desa Gombang beberapa hari lalu oleh Satpol PP atas desakan warga. Ketiga kafe karaoke tersebut adalah Arum Kembang Jati, Salsa dan Surya yang ditutup karena dinilai mengganggu lingkungan, tidak diijinkan warga.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Blora Sri Handoko saat dihubungi mengatakan bahwa penutupan tempat hiburan berupa kafe karaoke dilakukan bertahap. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.11 Tahun 2014 dijelaskan bahwa semua pengusaha hiburan malam berupa kafe dan karaoke harus memperbaharui ijin usaha mulai dari awal.

“Semuanya baik yang sudah resmi maupun karaoke yang liar harus mengurus ijin lagi mulai dari awal. Jika kafe dan karaoke itu memang tak berijin atau illegal sudah seharusnya kami tutup. Namun karena terbatasnya personil maka penutupan itu dilakukan secara bertahap,” jelasnya. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved