Home » , » Perhutani KPH Blora Akan Tertibkan Kawasan Lokalisasi Yangjrong Kunduran

Perhutani KPH Blora Akan Tertibkan Kawasan Lokalisasi Yangjrong Kunduran

infoblora.id on 29 Okt 2015 | 12.30

Beberapa penghuni kawasan lokalisasi Yangjrong Kecamatan Kunduran Blora. (foto-is)
BLORA. Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora selaku pemilik tanah bekas jalur rel lori pengangkut hasil hutan di depan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kunduran nampaknya akan melakukan tindakan tegas terkait digunakannya lahan tersebut untuk kawasan lokalisasi liar.

Pasalnya sudah bertahun-tahun tanah di tepi Jl.Blora-Kunduran km 25 masuk wilayah Kelurahan Kunduran Kecamatan Kunduran ini ditempati belasan rumah atau gubuk remang-remang tanpa izin, dan parahnya digunakan untuk kegiatan prostitusi yang dikenal dengan sebutan Yangjrong.

Kepala Administratur Perhutani KPH Blora Joko Sunarto saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk melakukan penertiban kawasan lokalisasi Yangjrong.

“Kami sedang berkomunikasi dengan Satpol PP, Kepolisian serta jajaran Muspika Kecamatan Kunduran untuk membahas keberadaan lokalisasi Yangjrong yang menempati lahan milik Perhutani sebelum aksi penertiban,” jelasnya, Kamis (29/10).

Ia mengatakan bahwa selama ini tidak ada pengajuan izin dari para pendiri rumah yang ada di kawasan Yangjrong. Saat ditanya apakah Perhutani menarik sewa lahan tersebut? Dirinya juga membantahnya bahwa Perhutani KPH Blora tidak pernah menyewakan lahan bekas jalur lori itu, apalagi menarik sewa.

“Tidak pernah Perhutani memanfaatkan lahan itu untuk disewakan kepada masyarakat umum. Semua rumah yang berdiri di tanah tersebut statusnya liar tanpa izin resmi dari Perhutani sebagai pemilik lahan. Apalagi digunakan untuk lokasi prostitusi, sehingga kami akan melakukan penertiban,” lanjut Joko Sunarto.

Sementara itu Yati salah satu warga kawasan Yangjrong Kunduran menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak terkait tentang rencana penertiban di lingkungannya.

“Belum ada kabar kalau akan ditertibkan. Memang kami disini hanya menempati lahan kosong, tanpa ada izin ke pihak Perhutani selaku pemiliknya. Kalau mau ditertibkan ya semoga ada pemberitahuan terlebih dahulu biar kami bisa siap-siap,” kata Yati. (tio-infoblora) 
Share this article :

5 komentar:

Unknown mengatakan...

Wah mantab iki. 👍 👍

Unknown mengatakan...

Mbah jrong digusur???@@&*__2_**&

Unknown mengatakan...

walah walah,.. jadi heboh kie

Gond Elektronic mengatakan...

Wah pelanggan kecewa now...

Wisata ngleweh jurangjero mengatakan...

Hancur


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved