Lulus Mariyonan, Ketua Panwaskab Blora. Saat ini Panwaskab sedang menangani 2 laporan pelanggaran tahapan Pilkada 2015. (foto-tq) |
Dalam sehari kemarin, Kamis (29/10) Panwaskab Blora menangani 2
laporan pelanggaran tahapan pilkada. Yakni pertama dugaan pelanggaran kampanye
yang dilakukan sebuah media cetak lokal, sedangkan kasus kedua adalah keterlibatan
seorang guru PNS di salah satu SMP yang ada di Kecamatan Cepu.
Perlu diketahui sebuah media cetak lokal mingguan Tabloid Infoku
terbitan Senin (26/10) diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 7 Tahun 2015 dengan memuat iklan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati
Djoko Nugroho-Arief Rohman.
Padahal sesuai aturan PKPU tersebut, iklan kampanye semua pasangan
cabup-cawabup hanya boleh dan difasilitasi oleh KPU. Pasangan calon dilarang
memasang iklan kampanye di media cetak maupun online secara mandiri.
Lulus Mariyonan, Ketua Panwaskab Blora menjelaskan bahwa pihaknya
sedang melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran tahapan
pilkada Blora 2015.
“Terhadap laporan tersebut, saat ini kami sedang memanggil pihak
pelapor, terlapor, saksi dan tim kampanye pasangan calon untuk memberikan
klarifikasi apakah laporan tersebut benar adanya,” kata Lulus Mariyonan, Kamis
(29/10) kemarin.
Menurutnya saat dipanggil kemarin yang hadir hanya satu saksi dari
laporan dugaan kampanye di media cetak lokal yang dilakukan pasangan nomor urut
2 Djoko-Arief. Tetapi saksi enggan dimintai keterangan dengan alasan pihak
pelapor dan terlapor belum hadir memberikan keterangan.
Karena banyak yang tidak hadir, Panwaskab pun kembali melayangkan undangan kepada pelapor, terlapor, saksi dan tim kampanye untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan jika nanti benar-benar terbuksi pasangan calon Djoko-Arief memasang iklan di media cetak lokal tersebut, kami pihak Panwaskab bisa menerapkan sanksi administrasi tertinggi yakni dicoret sebagai pasangan peserta pilkada. “Kita tunggu saja bagaimana nanti hasil pemeriksaannya,” lanjutnya.
Karena banyak yang tidak hadir, Panwaskab pun kembali melayangkan undangan kepada pelapor, terlapor, saksi dan tim kampanye untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan jika nanti benar-benar terbuksi pasangan calon Djoko-Arief memasang iklan di media cetak lokal tersebut, kami pihak Panwaskab bisa menerapkan sanksi administrasi tertinggi yakni dicoret sebagai pasangan peserta pilkada. “Kita tunggu saja bagaimana nanti hasil pemeriksaannya,” lanjutnya.
Sementara itu terkait keterlibatan oknum guru PNS di salah satu SMP
yang ada di Kecamatan Cepu, pihaknya menyampaikan bahwa di sekolah tersebut
guru ini dilaporkan telah menjelek-jelekkan pasangan calon Djoko-Arief. Ia
meminta para siswa agar bicara dengan orang tuanya untuk tidak memilih pasangan
Djoko-Arief dengan berbagai tuduhan negatif.
Terpisah, Mukhlisin sekretaris tim kampanye Djoko-Arief saat
dikonfirmasi membenarkan adanya upaya menjelek-jelekkan nama baik Djoko Nugroho
yang dilakukan seorang guru.
“Seorang guru PNS seharusnya netral, tidak boleh melakukan kampanye
apalagi mengajak orang lain untuk memilih atau tidak memilih salah satu calon.
Ini pelanggaran fatal, dia bisa dicopot dari PNS nya,” ucapnya.
Menyikapi hal tersebut, selain melaporkan ke Panwaskab, tim Djoko-Arief
juga berencana akan melaporkan kasus itu ke Polres dengan tuduhan pencemaran
nama baik.
Saat ditanya tentang penayangan iklan di media lokal, pihaknya
membantah. “Tim kami tidak pernah melakukan pemasangan iklan di media cetak
lokal mingguan itu,” tegasnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar