Komisioner KPU Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan, Rabu (28/10). (foto-kpu) |
Ketua KPU Blora, Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPTb-1 ini
berisi pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT dan disusun
oleh PPS paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT. “Dengan DPTb-1
ini, hak politik pemilih yang bersangkutan dapat terfasilitasi”, tandas Arifin.
Sementara itu, berdasarkan hasil Rekapitulasi DPTb-1 yang dibacakan,
diketahui bahwa pemilih yang masuk DPTb-1 berjumlah 246 pemilih yang terinci
sama antara laki-laki dan perempuan sebanyak 123 pemilih yang tersebar di 73
desa/kelurahan dan di 115 TPS.
Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan menanggapi penetapan DPTb-1. |
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Blora Divisi Pemutakhiran Daftar
Pemilih, Achmad Husain, menjelaskan bahwa tidak semua pemilih yang terjaring
dalam DPTb-1 PPS dapat didaftar dalam DPTb-1. Hal ini dikarenakan dalam
database Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pemilih tersebut telah
terdaftar di tempat lain.
“Jika pemilih yang demikian ini tetap didaftar dalam DPTb-1, maka
yang terjadi akan muncul pemilih ganda dengan tempat lain”, paparnya.
Sementara itu, Ketua PPK Bogorejo, Seno, memberikan tambahan
penjelasan bahwa pemilih dimaksud yang berada di Sarirejo adalah pindahan dari
Cianjur setelah DPT ditetapkan, sedangkan pemilih yang berada di Bogorejo
adalah berusia 15 tahun dan terjadi perubahan status karena menikah, akan
tetapi perubahan tersebut belum diikuti dengan perubahan administrasi. Sehingga
ketika nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Sidalih, sistem tidak menerima.
Acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen dan penyampaian dokumen
Berita Acara Penetapan DPTb kepada Panwaskab dan Tim Kampanye. Adapun
Rekapitulasi DPTB-1 ditetapkan melalui Berita Acara KPU Blora Nomor :
59/BA/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 dan Keputusan KPU Blora Nomor :
73/Kpts/KPU-Kab-012329367/2015 tanggal 28 Oktober 2015. (Msf-KPU |
Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar