Home » , » Tahapan Pilkada 2015 : KPU Blora Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan

Tahapan Pilkada 2015 : KPU Blora Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Tambahan

infoblora.id on 28 Okt 2015 | 13.30

Komisioner KPU Blora menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda
Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan, Rabu (28/10). (foto-kpu)
BLORA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan Pertama (DPTb-1) pada Rabu (28/10). Rapat Pleno yang digelar di aula kantor KPU setempat berjalan secara lancar, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.

Ketua KPU Blora, Arifin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa DPTb-1 ini berisi pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT dan disusun oleh PPS paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT. “Dengan DPTb-1 ini, hak politik pemilih yang bersangkutan dapat terfasilitasi”, tandas Arifin.

Sementara itu, berdasarkan hasil Rekapitulasi DPTb-1 yang dibacakan, diketahui bahwa pemilih yang masuk DPTb-1 berjumlah 246 pemilih yang terinci sama antara laki-laki dan perempuan sebanyak 123 pemilih yang tersebar di 73 desa/kelurahan dan di 115 TPS.

Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan menanggapi penetapan DPTb-1.
Ketua Panwaskab Blora, Lulus Marionan, dalam Rapat Pleno ini memberikan tanggapan dengan mengklarifikasi 2 nama pemilih yang diduga telah memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam DPTb-1. Dua pemilih tersebut berada di Desa Sarirejo dan Bogorejo, keduanya di Kecamatan Bogorejo.

Menanggapi hal ini, Anggota KPU Blora Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih, Achmad Husain, menjelaskan bahwa tidak semua pemilih yang terjaring dalam DPTb-1 PPS dapat didaftar dalam DPTb-1. Hal ini dikarenakan dalam database Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) pemilih tersebut telah terdaftar di tempat lain.

“Jika pemilih yang demikian ini tetap didaftar dalam DPTb-1, maka yang terjadi akan muncul pemilih ganda dengan tempat lain”, paparnya.

Sementara itu, Ketua PPK Bogorejo, Seno, memberikan tambahan penjelasan bahwa pemilih dimaksud yang berada di Sarirejo adalah pindahan dari Cianjur setelah DPT ditetapkan, sedangkan pemilih yang berada di Bogorejo adalah berusia 15 tahun dan terjadi perubahan status karena menikah, akan tetapi perubahan tersebut belum diikuti dengan perubahan administrasi. Sehingga ketika nama yang bersangkutan dimasukkan dalam Sidalih, sistem tidak menerima.

Acara diakhiri dengan penandatanganan dokumen dan penyampaian dokumen Berita Acara Penetapan DPTb kepada Panwaskab dan Tim Kampanye. Adapun Rekapitulasi DPTB-1 ditetapkan melalui Berita Acara KPU Blora Nomor : 59/BA/X/2015 tanggal 28 Oktober 2015 dan Keputusan KPU Blora Nomor : 73/Kpts/KPU-Kab-012329367/2015 tanggal 28 Oktober 2015. (Msf-KPU | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved