Aksi vandalisme di pagar Stadion Kridosono Blora buntut penetapan 3 warga Tinapan menjadi tersangka penyanderaan truk GMM. (rs-ib) |
Ada 3 lokasi tembok yang dijadikan sasaran corat
coret dengan bunyi “LAWAN KRIMINALISASI THDP KOMED CS, SAVE BENTOLO”.
Aksi corat-coret itu diduga dilakukan oleh
sejumlah warga pada dini hari kemarin, setelah Polres menetapkan tiga pemuda
Desa Tinapan Kecamatan Todanan yang telah menyandera truk air milik PT Gendhis
Multi Manis (GMM) di komplek Waduk Bentolo Desa Tinapan belakang Pabrik Gula.
Berdasarkan informasi, penyanderaan dilakukan
karena truk milik GMM itu mengambil air di Sendang Putri tanpa adanya izin dari
warga. Selain itu diduga juga dari buntut tidak direalisasinya usulan beberapa
warga agar tanggul dan pagar embung milik PT GMM minta untuk dibongkar, karena
dinilai menganggu irigasi pengairan ke lahan pertanian.
Eko Mulyono, aktivis muda pemerhati lingkungan di Blora selaku kuasa hukum tiga pemuda Tinapan, membenarkan Kumaidi, Zainul Arifin, dan Listiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena perbuatan tidak menyenangkan. “Saya mememberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka. Tetapi corat-coret di sejumlah fasilitas umum, itu yang saya tidak tahu siapa pelakunya,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, menegaskan, penetapan tiga tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan. “Ada laporan ya harus ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelididikan, tiga pelaku kami tetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
(baca juga : Usai Dibersihkan, Aksi Vandalisme Kembali Kotori Tembok Stadion Kridosono Blora)
Manager PT GMM Edy Winoto menjelaskan, truk milik pabrik PG Blora sempat ditahan warga saat mengambil air di Sendang Putri, timur Desa Tinapan. Aktivitas pengambilan air itu tidak gratis, PT GMM rutin membeli pada pengelola. (tas-krjogja | Jo-infoblora)
Eko Mulyono, aktivis muda pemerhati lingkungan di Blora selaku kuasa hukum tiga pemuda Tinapan, membenarkan Kumaidi, Zainul Arifin, dan Listiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, karena perbuatan tidak menyenangkan. “Saya mememberikan bantuan hukum kepada tiga tersangka. Tetapi corat-coret di sejumlah fasilitas umum, itu yang saya tidak tahu siapa pelakunya,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Blora AKBP Dwi Indra Maulana melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, menegaskan, penetapan tiga tersangka sudah sesuai prosedur dan aturan. “Ada laporan ya harus ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelididikan, tiga pelaku kami tetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
(baca juga : Usai Dibersihkan, Aksi Vandalisme Kembali Kotori Tembok Stadion Kridosono Blora)
Manager PT GMM Edy Winoto menjelaskan, truk milik pabrik PG Blora sempat ditahan warga saat mengambil air di Sendang Putri, timur Desa Tinapan. Aktivitas pengambilan air itu tidak gratis, PT GMM rutin membeli pada pengelola. (tas-krjogja | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar