Penjabat (Pj) Bupati Blora, Ihwan Sudrajat (kiri) saat mengikuti dialog perencanaan lelang proyek APBD di LPPL Gagak Rimang, Senin (16/11). (foto: tq-ib) |
“Penetapan APBD lebih awal harus diimbangi dengan perencanaan
pembangunan yang lebih matang sehingga pelaksanaannya nanti akan berkualitas.
Salah satunya mempersiapkan proses lelang proyek pembangunan dengan baik
melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di sekretariat daerah,” kata
Ihwan Sudrajat saat mengikuti dialog di LPPL Gagak Rimang Blora, Senin (16/11).
Menurutnya selama ini ada banyak keluhan masyarakat tentang pelaksanaan
lelang proyek pembangunan yang dilakukan ULP. “Banyak yang bilang masuk lelang
proyek di Blora itu “angel” (sulit-red),
aksesnya susah dan yang dapat proyek pasti orang-orang itu terus. Anggapan seperti
ini harus kita jadikan bahan evaluasi dengan mengupayakan perbaikan sistem yang
transparan sehingga masyarakat bisa mengetahui proses lelang yang ada,” tegas
Ihwan Sudrajat.
Ia menjelaskan bahwa ULP yang dimiliki Pemkab Blora dibentuk tiga tahun
lalu berdasarkan Perbup no.38 tahun 2012 dan baru mulai melakukan pengadaan
lelang proyek pembangunan pada tahun 2014 kemarin, sehingga masih terbilang
muda dan perlu banyak dilakukan evaluasi demi perbaikan.
“Akan kita evaluasi, keterbatasan jaringan akan diperluas sehingga
penyedia jasa atau pelaksana proyek tidak hanya dari lingkup Blora saja namun bisa
lebih luas. Selain itu kami juga akan memperbaiki struktur organisasinya agar
bisa berjalan lebih efektif. Membangun sistem pelelangan baru yang lebih
terbuka dan merata,” lanjutnya.
Dengan sistem lelang proyek yang terbuka dan bisa diakses dengan mudah
oleh masyarakat, maka diharapkan kualitas pembangunan juga akan terjamin.
“Jangan asal memilih penyedia jasa yang menawarkan anggaran paling rendah. Kita
harus memperhatikan sisi kualitas proyek dengan tetap memberlakukan adanya
standar minimal kualitas pembangunan,” jelasnya.
Selain itu, Pj.Bupati Blora yang juga mantan Kepala Disperindag Jateng
ini akan memberlakukan kebijakan baru terkait perpajakan para penyedia jasa
proyek. Ia akan mewajibkan para penyedia jasa pelaksana proyek untuk memiliki
Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) Kabupaten Blora. Sehingga segala macam kegiatan
proyek pembangunan, pajaknya akan masuk ke Blora yang nantinya juga akan
dinikmati warga Blora.
“Jangan sampai pajaknya malah masuk ke daerah lain
karena pelaksana proyek berasal dari luar daerah dan belum punya NPWP Blora,”
pungkasnya. (tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar