Instalasi Pusat Prosesing Gas PPGJ di Desa Sumber Kecamatan Kradenan yang diprediksi akan menyumbangkan DBH cukup besar untuk Kabupaten Blora tahun ini. (foto: am-sm) |
Namun, Pemkab berharap DBH gas yang dikucurkan oleh pemerintah pusat kepada Blora tahun ini naik. Pasalnya, gas di Proyek Pengembangan Gas Jawa (PPGJ) di Desa Sumber Kecamatan Kradenan telah mencapai produksi puncak.
Kepala
Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora H Setyo Edy menuturkan, turunnya
harga minyak dunia dipastikan akan berdampak pada penerimaan DBH minyak untuk
Blora pada 2016. Hanya
saja dia berharap penurunan itu tidak signifikan mengingat minyak bumi yang
dihasilkan dari perut bumi di Blora akan terus dipacu produksinya.
“Paling
tidak DBH minyak tahun ini sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Setyo Edy,
kemarin.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2015 lalu Blora menerima DBH minyak sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah tersebut di bawah target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp 2,4 miliar. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, DBH minyak untuk Blora paling tinggi tak lebih dari Rp 3 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2015 lalu Blora menerima DBH minyak sebesar Rp 1,8 miliar. Jumlah tersebut di bawah target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp 2,4 miliar. Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, DBH minyak untuk Blora paling tinggi tak lebih dari Rp 3 miliar.
Jika
DBH minyak untuk Blora diprediksi mengalami penurunan, sebaliknya DBH gas
diharapkan meroket tajam. Menurut Setyo Edy, produksi gas PPGJ tahun ini
mencapai produksi puncak sekitar 50 juta kaki kubik per hari.
Gas
tersebut digunakan sebagai bahan bakar pembangkit listrik PLTG Tambaklorok di
Semarang. “Pada tahun-tahun sebelumnya DBH gas untuk Blora di bawah angka Rp
100 juta. Tahun
ini kami prediksi bisa mencapai Rp 24 miliar,” tegasnya.
Setyo Edy mengatakan, selain dalam kondisi produksi puncak, ada komponen lain mengapa DBH gas diprediksi naik. Menurutnya, berbeda dengan minyak, harga gas di pasaran domestik maupun internasional relatif stabil.
“Karena itu kami optimisi DBH gas meningkat, bahkan bisa mencapai Rp 32 miliar. DBH gas itu akan diterimakan tahun ini juga. Kami akan tagih ke pemerintah pusat,” tegasnya.
DBH migas diatur dalam UU No 33/ 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 14 huruf e dan f disebutkan bahwa prosentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah.
Sedangkan DBH gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah. Dari total 30,5 persen tersebut bagian untuk daerah penghasil sekitar 12 persen, 6 persen untuk provinsi dan 12 persen bagi kabupaten dan kota yang masih satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil. (Abdul Muiz-SM | Jo-infoblora)
Setyo Edy mengatakan, selain dalam kondisi produksi puncak, ada komponen lain mengapa DBH gas diprediksi naik. Menurutnya, berbeda dengan minyak, harga gas di pasaran domestik maupun internasional relatif stabil.
“Karena itu kami optimisi DBH gas meningkat, bahkan bisa mencapai Rp 32 miliar. DBH gas itu akan diterimakan tahun ini juga. Kami akan tagih ke pemerintah pusat,” tegasnya.
DBH migas diatur dalam UU No 33/ 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam pasal 14 huruf e dan f disebutkan bahwa prosentase dana bagi hasil minyak bumi sebesar 84,5 persen untuk pemerintah dan 15,5 persen untuk daerah.
Sedangkan DBH gas bumi 69,5 persen untuk pemerintah dan 30,5 persen untuk daerah. Dari total 30,5 persen tersebut bagian untuk daerah penghasil sekitar 12 persen, 6 persen untuk provinsi dan 12 persen bagi kabupaten dan kota yang masih satu wilayah provinsi dengan daerah penghasil. (Abdul Muiz-SM | Jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar