Home » , » Dalam 3 Minggu, 4 Kasus Pencurian Kayu Senilai Puluhan Juta Digagalkan

Dalam 3 Minggu, 4 Kasus Pencurian Kayu Senilai Puluhan Juta Digagalkan

infoblora.id on 22 Agu 2016 | 02.00

Petugas gabungan dari Polres Blora dan Perhutani mengidentifikasi balok jati curian yang ditemukan di Desa Cabak Kecamatan Jiken, belum lama ini. (foto: teg-infoblora)
BLORA. Meskipun sudah banyak kasus pencurian kayu jati yang tertangkap oleh petugas gabungan dari Perhutani dan Polres, ternyata hal tersebut tidak membuat para pencuri jera. Dalam tiga minggu terakhir, selama bulan Agustus ini petugas gabungan kembali menggagalkan 4 kasus pencurian kayu jati di hutan Perhutani KPH Cepu dengan berbagai modus.

Kepada Info Blora, Wakil ADM Perhutani KPH Cepu Agus Kusnandar menyatakan setidaknya ada beberapa modus pencurian yang dilakukan untuk mengeluarkan kayu jati tebangan dari dalam hutan.

“Modus pencurian kayu yang berhasil diungkap adalah mengangkut kayu dengan menggunakan motor, menutupi kayu curian dengan pakan ternak berupa rumput ilalang, mengangkut kayu jati potongan besar menggunakan truk yang ditutupi dengan potongan kayu-kayu kecil atau rencek. Termasuk membelah kayu jati ukuran besar menjadi dua agar terkesan seperti kayu bakar. Selama Agustus hingga minggu ketiga ini sudah ada 4 kasus yang digagalkan,” ujar Agus Kusnandar yang juga koordinator keamanan hutan, kemarin.

Terbaru adalah kasus penemuan 30 gelondong kayu jati ukuran besar bernilai puluhan juta rupiah di bantaran sungai Desa Cabak Kecamatan Jiken. Kayu-kayu tersebut terdiri diri dari berbagai ukuran, yakni mulai lingkar 1 meter panjang 4 meter sampai dengan diameter 1,3 meter panjang 3,5 meter.

“Dalam melakukan aksi perncurian para pencuri kayu jati di kawasan hutan selalu berganti cara untuk menghindari pengawasan petugas. Namun petugas kami juga tidak kalah jeli untuk melakukan pengawasan baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, sehingga berhasil menggagalkan aksi pencurian yang modusnya selalu berganti-ganti, ” tandas Agus Kusnandar.

Menurutnya, hingga saat ini tingkat kerawanan pencurian kayu jati di kawasan hutan KPH Cepu menduduki rangking ke dua se-Perhutani Unit Semarang, setelah KPH Pati.

“Kami terus bertekad untuk kerja keras dengan seluruh petugas keamanan hutan KPH Cepu bekerjasama dengan Polres Blora. Selama ini 70 persen tegakan kayu jati yang hilang dicuri orang bisa ditemukan kembali dengan cara melakukan berbagai operasi diluar kawasan hutan. Terimakasih atas kerjasama yang baik dengan Polres Blora, semoga ini bisa terus ditingkatkan,” pungkas Agus Kusnandar.

Terpisah, Kapolres Blora AKBP Surisman SIK membenarkan jika saat ini kasus pencurian kayu masih tinggi. Tidak hanya di Perhutani KPH Cepu, pencurian juga rawan terjadi di Perhutani KPH Blora yang berada di kawasan Kecamatan Japah.

“Kami siap bersinergi dengan Perhutani dalam hal pengamanan hutan. Seluruh aset negara akan kami amankan, termasuk hutan,” ucap Kapolres. (rs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved