Home » , » Sedang Transaksi Sabu, Warga Mlangsen dan Tutup Ditangkap Polisi

Sedang Transaksi Sabu, Warga Mlangsen dan Tutup Ditangkap Polisi

infoblora.id on 22 Agu 2016 | 15.00

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pengedar sabu atas nama Santoso Heru. (foto: dok-resbla)
BLORA. Komitmen perang terhadap segala jenis narkoba terus dilakukan jajaran Satuan Res Narkoba Polres Blora dengan terus melaksanakan pengejaran dan penangkapan pelaku, pengguna dan pengedar. Terakhir pada Sabtu (20/8) kemarin mendekati tengah malam, petugas berhasil menangkap pengedar dan pemakai sabu-sabu yang sedang bertransaksi di Desa Gagakan Kecamatan Kunduran.

Kedua orang yang ditangkap tersebut adalah Santoso Heru alias San Aspal (59) warga RT 05, RW 01 Kelurahan Mlangsen selaku pengedar dan pemilik sabu-sabu yang sedang dijual kepada pengguna atas nama Hartono alias Har Suhu (59) warga Desa Tutup Kecamatan Tunjungan.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 2,536 juta, 16 plastik klip, 3 buah handphone Nokia, 1 ATM, 3 tutup botol aqua yang berlubang tengahnya lengkap dengan sedotan, serta 1 pil merk serpraz.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Info Blora dari Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal Sabtu malam pukul 20.00 WIB dimana petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya 2 orang mencurigakan yang sedang bertransaksi narkoba.

Salah satu tersangka yang ditangkap. (foto: resbla)
“Tepatnya di Jl.Blora-Purwodadi turut wilayah Desa Gagakan Kecamatan Kunduran. Begitu mendapat informasi, kami langsung turunkan petugas untuk melakukan penangkapan. Kami geledah badan dan pakaiannya sehingga menemukan hp yang digunakan untuk transaksi,” jelasnya.

Selepas melakukan penangkapan di Gagakan Kunduran, menurutnya petugas langsung membawa tersangka pulang ke rumahnya untuk menggeledah mencari barang bukti lain yang diduga kuat tersimpan di rumah. “Di rumahnya kita termukan 3 paket sabu-sabu,” ucap AKP Suparlan, kemarin.

Usai menggeledah rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, petugas langsung membawa Santoso dan Hartono ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. “Kami yakin ada jaringan lain yang terlibat dengan kasus ini. Kami akan periksa guna mengungkap jaringan penjualan sabu di Blora, darimana asalnya dan siapa saja pengedarnya akan diungkap,” pungkasnya. (rs-infoblora)
Share this article :

 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved