Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pengedar sabu atas nama Santoso Heru. (foto: dok-resbla) |
Kedua orang yang
ditangkap tersebut adalah Santoso Heru alias San Aspal (59) warga RT 05, RW 01
Kelurahan Mlangsen selaku pengedar dan pemilik sabu-sabu yang sedang dijual
kepada pengguna atas nama Hartono alias Har Suhu (59) warga Desa Tutup
Kecamatan Tunjungan.
Dari penangkapan itu,
petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu, uang tunai
sebesar Rp 2,536 juta, 16 plastik klip, 3 buah handphone Nokia, 1 ATM, 3 tutup
botol aqua yang berlubang tengahnya lengkap dengan sedotan, serta 1 pil merk
serpraz.
Berdasarkan keterangan yang
diperoleh Info Blora dari Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, menyatakan
bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal Sabtu malam pukul 20.00 WIB dimana
petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya 2 orang mencurigakan
yang sedang bertransaksi narkoba.
Salah satu tersangka yang ditangkap. (foto: resbla) |
Selepas melakukan
penangkapan di Gagakan Kunduran, menurutnya petugas langsung membawa tersangka
pulang ke rumahnya untuk menggeledah mencari barang bukti lain yang diduga kuat
tersimpan di rumah. “Di rumahnya kita termukan 3 paket sabu-sabu,” ucap AKP
Suparlan, kemarin.
Usai menggeledah
rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti, petugas langsung membawa
Santoso dan Hartono ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan dan
pengembangan kasus lebih lanjut. “Kami yakin ada jaringan lain yang terlibat
dengan kasus ini. Kami akan periksa guna mengungkap jaringan penjualan sabu di
Blora, darimana asalnya dan siapa saja pengedarnya akan diungkap,” pungkasnya.
(rs-infoblora)