Kunjungan kerja Komisi A DPRD Jateng ke Blora terkait kesiapan Pemkab melaksanaan UU nomor 23 tahun 2014. (foto: ag-infoblora) |
“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah akan mulai diberlakukan tahun 2017 dan Oktober nanti berita acara
pengalihan harus sudah selesai lebih dahulu. Kita sudah melakukan pendataan dan
hasilnya ada 745 pegawai yang akan dialihkan ke provinsi,” ucap Kepala BKD
Blora, Soewignyo saat memberikan pemaparan dalam acara kunjungan kerja (kunker)
Komisi A DPRD Jateng di Setda Blora, Kamis (18/8) lalu.
Menurutnya 745 pegawai tersebut berasal dari dinas,
SKPD dan sekolah pendidikan menengah (Dikmen) yang sesuai amanat UU no.23 tahun
2014 tersebut berubah menjadi kewenangan Pemprov. Diantaranya guru-guru SMA/SMK/MA
sebanyak 604 orang, Dinas Kehutanan 62 orang, penyuluh KB 44 orang,
Nakertransos 2 orang, Dinas ESDM 14 orang dan DPPKKI Bidang Perhubungan terkait
pengelolaan terminal 19 orang.
“Sedangkan untuk aset, kami belum selesai melakukan
pendataan. Pemkab masih terus melakukan pendataan melalui Dinas Pengelolaan
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD),” lanjutnya.
Bupati Blora yang berhalangan hadir dan diwakili oleh
Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si menyatakan bahwa Pemkab Blora pada dasarnya
tidak keberatan jika pegawai kabupaten dialihkan ke provinsi.
“Karena itu amanah undang-undang, seudah kewajiban
kita untuk menyerahkan ke Pemprov. Toh mereka juga masih bekerja untuk kemajuan
Blora, misalnya saja guru SMA meski berstatus pegawai provinsi namun dia tetap
mendidik anak-anak Blora. Begitu juga dengan pengelolaan terminal, dengan
dikelola provinsi semoga terminal tipe B di Blora dan Cepu bisa lebih bagus,”
ujarnya.
Adapun Sekretaris Komisi A DPRD Jateng Ali Mansyur setelah
mendengar paparan dri BKD dan Wabup, dirinya langsung memberikan apresiasi
terhadap Pemkab yang konsisten akan melaksanakan amanah UU. Pasalnya banyak
daerah yang galau akibat penerapan UU nomor 23 tahun 2014 tersebut.
“Sebenarnya UU ini justru memberatkan Pemprov. Saat
ini saja sudah ada 17 ribu pegawai di lingkup Pemprov Jateng belum ditambah
pegawai non PNS sebanyak 29 ribu lebih. Kalau UU ini benar-benar dilaksanakan tanpa
adanya revisi, bayangkan berapa banyak pembengakakan APBD untuk mengalokasikan
gaji ribuan pegawai yang dialihkan dari Pemkab se Jawa Tengah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya sebagai wakil Komisi A DPRD
Jateng menyampaikan bahwa saat ini sedang mengajukan uji materi ke Mahmakah
Konstitusi (MK) khususnya terkait pengalihan pegawai Dikmen dari Kabupaten ke
Provinsi.
“Yang dialihkan hanya yang PNS saja atau sekaligus
dengan tenaga honorer. Masalahnya untuk honorer itu anggarannya dibuat oleh
sekolah masing-masing, bukan Pemprov. Kita masih menunggu hasil MK terkait hal
ini,” lanjut Ali Mansyur.
Selain Ali Mansyur, anggota Komisi A DPRD Jateng yang
hadir mengikuti kunker adalah Hayatul Haki, Jasiman, Ayuning Sekarsuci,
Winarko, Anisa Devi Ika Natalia serta Sumardji. Mereka sengaja datang melakukan
kunker ke Blora terkait kesiapan Pemkab melaksanakan UU nomor 23 tahun 2014.
(ag-infoblora)