Tersangka pencuri uang senilai Rp 30 juta beserta barang bukti berupa motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya. (foto: il-infoblora) |
Berdasarkan pengakuan korban, ia awalnya usai
mengambil uang senilai Rp 30 juta sekitar pukul 11.00 WIB di Bank BRI Cabang
Cepu. “Usai ambil uang, uangnya saya masukkan ke jok motor Supra X untuk
kemudian saya bawa pulang. Namun saat saya mampir ke rumah teman saya di
Kentong, malah dicuri. Alhamdulillah bisa ditangkap pelakunya,” ujar Munip.
Saat pulang dari Bank BRI menuju rumah rekannya Siti
Umi di Desa Kentong rupanya dia sudah diikuti oleh tersangka, namun Munip tidak
mengetahuinya. Setelah sepeda motor miliknya dengan plat nomor K 2933 HN
diparkir di halaman rumah Siti dan ia masuk ke rumah, saat itulah tersangka
Didik beraksi dan diketahui oleh warga yang bernama Jiono (51).
Mengetahui kejadian itu, Jiono berusaha merebut
kembali uang milik korban Munip, hingga akhirnya berhasil dan menangkap Didik
yang berusaha kabur. Dengan kejadian itu, korban segera menghubungi
Polsek Cepu dan akhirnya petugas datang untuk melakukan penangkapan.
Selain barang bukti berupa uang Rp 30 juta pecahan Rp
100 ribu, petugas juga menyita sebuah sepeda motor yang digunakan untuk
melancarkan aksinya. Yakni sebuah motor matic dengan plat nomor S 6701 BL.
Kapolsek Cepu, AKP Slamet ketika dikonfirmasi
membenarkan kejadian pencurian uang Rp 30 juta di dalam jok motor.
“Setelah dilakukan penangkapan, saat ini pelaku masih
menjalani pemerikssaan di Unit Reskrim. Kami berharap kepada seluruh warga
masyarakat setiap usai mengambil uang tunai berjumlah jutaan rupiah di bank
tertentu untuk mengajak keluarga lainnya atau minta pengawalan petugas agar
kejadian seperti ini bisa diantisipasi,” ucapnya. (ag-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar