Home » , » Edarkan 928 Butir Obat Terlarang, Warga Blora Ditangkap Polres Rembang

Edarkan 928 Butir Obat Terlarang, Warga Blora Ditangkap Polres Rembang

infoblora.id on 5 Sep 2016 | 10.37

Barang bukti ratusan butir pil trihex yang disita.
(foto: dok-resrbg)
BLORA. Salah satu warga Kelurahan Tambahrejo Kecamatan Blora Kota dengan inisial DPS (36) ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Rembang saat diketahui mengedarkan obat terlarang bernama pil double LL atau trihex di Tasikagung Rembang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (3/9) lalu ketika DPS berada di depan warung makan Jl.Raya pantura Desa Tasikagung pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Info Blora dari Kapolres Rembang AKBP Sugiarto melalui Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito menerangkan bahwa sudah sejak lama mencurigai pelaku yang kerap mengedarkan pil obat-obatan terlarang di wilayah Rembang.

“Benar saja saat digeledah, petugas menemukan diamankan polisi karena kedapatan membawa ratusan obat-obatan terlarang berupa 928 butir pil double LL/trihex, yang terdiri 535 butir dalam plastik warna bening, 20 tik ( tiap tik isi 10) siap edar di dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam, 14 tik siap edar yang ditaruh di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan 53 butir di dalam bungkus kertas warna putih,” ungkapnya, kemarin.

Selain itu, menurutnya petugas juga mengamankan 1 buah Hp merk Mito warna putih, 1 buah Hp merk Smartfren warna hitam, 6 lembar kertas grenjeng rokok, uang Rp 20 ribu dan satu potong celana pendek warna coklat.

“Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan mana saja yang terlibat. Dia bisa memperoleh barang terlarang itu darimana, akan kita usut,” ujar Kasat Res Narkoba.

Pelaku yang kedapatan memiliki ratusan pil obat terlarang. (foto: dok-resrbg)
Untuk diketahui, pil trihex merupakan salah satu obat terlarang yang berbahaya dan mengancam masa depan remaja dan anak sekolah jika dikonsumsi hingga mengalami ketagihan.

“Apalagi harganya cukup terjangkau hanya Rp 50 ribu per sepuluh butir pil, bisa dikonsumsi 3 orang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini menjalani proses hukum dan dijerat pasal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 198 dan atau 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan  pemuda agar lebih berhati -hati dalam pencarian identitas diri. “Diharapkan agar lebih selektif dalam mengikuti dinamika teknologi yang terbuka,” pungkasnya. (ag-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved