Barang bukti ratusan butir pil trihex yang disita. (foto: dok-resrbg) |
Berdasarkan
keterangan yang diperoleh Info Blora dari Kapolres Rembang AKBP Sugiarto
melalui Kasat Res Narkoba AKP Bambang Sugito menerangkan bahwa sudah sejak lama
mencurigai pelaku yang kerap mengedarkan pil obat-obatan terlarang di wilayah
Rembang.
“Benar saja
saat digeledah, petugas menemukan diamankan polisi karena kedapatan membawa
ratusan obat-obatan terlarang berupa 928 butir pil double LL/trihex, yang
terdiri 535 butir dalam plastik warna bening, 20 tik ( tiap tik isi 10) siap
edar di dalam bekas bungkus Rokok Gudang Garam, 14 tik siap edar yang ditaruh
di dalam bekas bungkus rokok Gudang Garam dan 53 butir di dalam bungkus kertas
warna putih,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu,
menurutnya petugas juga mengamankan 1 buah Hp merk Mito warna putih, 1 buah Hp
merk Smartfren warna hitam, 6 lembar kertas grenjeng rokok, uang Rp 20 ribu dan
satu potong celana pendek warna coklat.
“Saat ini,
kami terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan mana saja yang
terlibat. Dia bisa memperoleh barang terlarang itu darimana, akan kita usut,”
ujar Kasat Res Narkoba.
Pelaku yang kedapatan memiliki ratusan pil obat terlarang. (foto: dok-resrbg) |
“Apalagi
harganya cukup terjangkau hanya Rp 50 ribu per sepuluh butir pil, bisa
dikonsumsi 3 orang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini
menjalani proses hukum dan dijerat pasal UU Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan Pasal 198 dan atau 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara,” lanjutnya.
Sementara
itu, Kapolres Rembang AKBP Sugiarto mengimbau kepada masyarakat, khususnya
anak-anak sekolah dan pemuda agar lebih berhati -hati dalam pencarian
identitas diri. “Diharapkan agar lebih selektif dalam mengikuti dinamika teknologi
yang terbuka,” pungkasnya. (ag-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar