Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko. (foto: dok-polpp) |
“Saat
ini kita lakukan pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Kita beri
batas waktu hingga akhir September agar para PKL bisa tertib mematuhi peraturan
yang berlaku. Jika hingga awal Oktober masih ada PKL yang melanggar, maka kami
akan melakukan penertiban,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri
Handoko, Jumat (16/9).
Pihaknya
sengaja menyebarluaskan sosialisasi tersebut agar PKL dan masyarakat tahu. Sri
Handoko menegaskan, selama ini Satpol PP berupaya mengedepankan cara-cara
persuasif sebelum ataupun saat melakukan penertiban.
”Dengan
sosialisasi seperti itu diharapkan para pedagang menyikapinya dengan berjualan
di tempat yang tidak terlarang dan di jam yang sudah ditentukan. Kalau sudah
tertib, tentu kami hanya akan melakukan pemantauan saja dengan kata lain tidak
perlu adanya penertiban lagi,” lanjutnya.
Dengan
ditetapkannya Jl.Pemuda Cepu sebagai kawasan tertib sejak April 2016 maka PKL
dilarang berjualan mulai pagi hari hingga sore di tepi jalan. Selain bersih
dari PKL, Jl.Pemuda juga harus bersih pula dari pengemis, gelandangan, pengamen
dan orang terlantar (PGOT).
“Kami
tidak melarang PKL berjualan, PKL boleh beraktifitas melakukan jual beli atau
menggelar dagangannya pada malam hari saja. Setelah berjual, esok harinya
kondisi sudah harus bersih kembali sehingga arus lalu-lintas dapat berjalan
lancar,” jelasnya.
Pada
bulan April lalu Satpol PP Blora sudah turun langsung menyampaikan sosialisasi
kepada masyarakat di sepanjang jalan Pemuda Cepu. Sosialisasi disertai pula
peringatan kepada para PKL yang masih berjualan di jalur menuju pasar Plasa
Mustika Cepu itu. Upaya tersebut dilakukan Satpol PP agar kedepan Kota Cepu
bisa lebih nyaman, tertib dan rapi. (am-sm | jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar