Penandatanganan pengesahan APBD Perubahan 2016 oleh Bupati dan Ketua DPRD disaksikan Wakil Bupati. (foto: dok-ib) |
Penetapan perda perubahan APBD dilakukan Bupati bersama DPRD
setelah turunnya evaluasi Gubernur Jateng terkait rancangan perda Perubahan
APBD 2016. Bupati Djoko Nugroho memperkirakan sisa lebih penghitungan anggaran
(silpa) tahun ini masih akan tinggi. Penyebabnya antara lain karena banyak
pekerjaan yang tidak bisa dituntaskan karena waktu yang hanya tinggal 2 bulan.
Padahal pekerjaan tersebut dananya sudah dianggarkan dalam APBD.
Terkait hal itu, Bupati pun memerintahkan satuan kerja perangkat
daerah (SKPD) segera melaksanakan pekerjaan yang dananya telah dianggarkan
dalam Perubahan APBD 2016. Hal itu dilakukan agar dana yang sudah dianggarkan
tersebut terserap sesuai peruntukannya.
Namun pelaksanaan kegiatan itu harus memperhatikan pula
tersedianya waktu hingga berakhirnya tahun anggaran 2016. Sebab, berakhirnya
tahun anggaran 2016 hanya tersisa beberapa bulan lagi.
‘’Karena waktunya mepet, saya minta semua SKPD untuk kerja cepat
dan tepat. Kalau ada kegiatan yang sekiranya tidak cukup waktu, jangan dipaksanakan.
Dimasukkan saja ke kegiatan tahun berikutnya,’’ ujarnya dalam sambutan
penetapan perda perubahan APBD 2016 dalam rapat paripurna DPRD, kemarin.
Bupati mengakui penetapan APBD Blora 2016 paling cepat diantara
kabupaten dan kota lainnya di Jateng. Bahkan penetapan APBD tersebut mendahului
penetapan APBD Provinsi Jateng. Namun, kata Bupati, penetapan APBD yang cepat
itu memunculkan persoalan lain.
Diantaranya belum dimasukkannya dana bantuan provinsi Jateng ke
APBD Blora. Dan ketika dana tersebut
dimasukan dalam perubahan APBD, persoalan lainnya muncul. Yakni waktu
pelaksanaan kegiatan sangat mepet. Hanya saja bupati menyebutkan ada juga
satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telah mengantisipasi sejumlah
persolan tersebut. SKPD itu telah mulai melaksanakan kegiatan diantaranya
melakukan lelang.
‘’Sehingga dana yang dianggarkan bisa terserap dan itu berarti
menyelamatkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan sesuai perencanaannya,’’
kata bupati.
Bupati juga menyebut adanya proyek dana alokasi khusus (DAK)
bidang pertanian yang juga tidak bisa dikerjakan tahun ini. Menurutnya, aturan
tentang DAK tersebut kerap berubah-ubah. Sehingga daerah harus menyesuaikan.
Namun ketika DAK dimasukan dalam Perubahan APBD, muncul persoalan lainnya,
yakni sama, waktu pengerjaan proyek yang mepet.
Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Perikanan
(Dintanbunnakikan) Blora Reny Miharti menyebut proyek DAK yang belum bisa
dikerjakan tahun ini sebagian besar adalah proyek-proyek irigasi. ‘’Nominalnya
sekitar Rp 11 miliar,’’ tandasnya.
Permintaan agar SKPD segera melaksanakan kegiatan dari dana yang
dianggarkan dalam perubahan APBD dikemukakan pula Ketua DPRD H Bambang Susilo.
Menurutnya, DPRD tidak ingin alokasi anggaran yang sudah ditetapkan dalam
perubahan APBD tidak bisa digunakan. ‘’Oleh karena itu kami meminta seluruh
SKPD segera melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan berdasarkan ketentuan
perundangan-undangan yang berlaku,’’ tandasnya.
(H18/Jo-ib)
0 komentar:
Posting Komentar