Bupati Blora H.Djoko Nugroho dukung pemberantasan pungli. (foto: dok-humbla) |
“Saya sudah panggil kepala dinas terkait untuk melakukan tindakan
tegas jika ada petugas KIR yang mempraktekkan pungli saat melaksanaan uji KIR
kendaraan bermotor. Kalau kepala dinas tidak bisa mengatasi, saya akan turun
tangan,” ungkapnya belum lama ini saat wawancara dengan salah satu radio
pemerintah.
Tidak hanya menyebutkan pungli uji KIR, Bupati asli Kecamatan Cepu
ini juga mengajak seluruh kepala dinas/SKPD untuk tegas menghapus segala bentuk
pungutan liar. Khususnya terkait dengan layanan masyarakat seperti loket
administrasi kependudukan di Kelurahan, Kecamatan hingga Dindukcapil.
Kedepan, ia juga berkeinginan mewujudkan pelayanan perijinan satu
pintu agar proses perijinan di Kabupaten Blora bisa diselesaikan dengan waktu
singkat tanpa melalui proses yang lama dan berpindah-pindah tempat.
“Untuk memperkecil celah pungli dan mempercepat layanan perijinan,
tahun depan kami berkomitmen akan melaksanakan pelayanan perijinan satu pintu.
Saat ini mulai dipersiapkan instrumennya,” tegasnya.
Diketahui bersama, perang terhadap pungli saat ini memang sedang
digencarkan pemerintah mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Gubernur
beberapa hari lalu pun telah mengumpulkan seluruh bupati/walikota untuk
mengikuti rapat koordinasi akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik,
salah satunya membahas pemberantasan pungli. (ag-infoblora)
2 komentar:
Pak Bupati tolong kantor penerbitan SIM itu diteliti ya Pak, saya sebagai warga asli Blora kurang setuju dgn adanya banyak biaya yg harus dibayar pada saat pembuatan SIM.
Ini kasus sy thn 2011, dimana saya mengajukan permohonan penerbitan SIM C. Sy lulus di ujian teori & praktik, sy keluar uang sbyk 280.000. Sedangkan orang yg g lulus tetap bisa mendapatkan SIM C dgn bayar total 345.000.
Sedangkan di Jawa Timur tepatnya di Gresik waktu itu hanya 120.000.
Macam mana ini Blora?
Cukuplah pembodohan kpd masyarakat ini, kita g punya SIM kita di tilang (nyogok maka g jd di tilang). Kita mau bikin SIM juga dibodohi dgn biaya yg tak jelas. Mau jadi apa Negara ini klo seperti ini terus....
Dan di thn 2016 ini SIM C sy habis masa berlakunya, sengaja belum sy perpanjang karena sy masih males berurusan sama yg gitu"an.
Yg kedua itu kantor S*ms*t, thn 2012 begitu banyak dan marak Calo yg berkeliaran dan parahnya mereka (C*lo")itu bekerja sama dgn petugas.. hmmmm parah
Waktu itu sy masih belum mengenal luar (iseh lugu) kejadiannya, sy mau bayar pajak sepeda, pas masuk di area parkiran ehh di teriakan satpam "mas mau bayar pajak ya? Langsung ke Bpk yg pake baju merah itu ya (C*alo)... hmmmmm untungnya sy g selugu dan sebodoh yg mereka kira....
Tp kmrm 2016 sy bayar pajak alhamdulillah sudah ada peningkatan, kita langsung disuruh antri buat daftar. Klo tjd lagi sprti dulu alamat saya komplen habis"an
Semoga Pak Pejabat Blora ada yg baca ini
assalamualaikum. p bupati ada masukan mengenai pembuatan E-ktp yg di mana akir-akir ini masyarakat yang sudah memenuhi atau cukup umur di wajibkan untuk membuat E-ktp. pembuatan E-ktp belum bisa di lakukan di kecamatan melainkan harus ke kab. blora dalam pembuatanya, jadi kebanyakan para masyrakat pedesaan pada umumnya melakukan rekaman di kecamatan tapi dalam percetakanya harus di BLORA. di situ masyarakat pedesaan di anjurkan menitipkan percetakan E-ktp kepada perangkat desa setempat. setelah E-ktp jadi kebanyakan para masyarakat desa memberi imbalan kepada perangkat desa tersebut . imbalan tersebut itu di benarkan ataukah di salahkan. padahal pada dasarnya tugas dari perangkat desa adalah melayani masyarakat sepenuhnya.
tolong lebih di tegaskan dalam kontek pungli. terutama masyarakat pedesaan yang pada dasarnya pendidikan umumnya kurang dan perlu akan adanya himbauan- himbauan terimakasih
Posting Komentar