Lakukan monev di BPMPKB, Wakil Bupati tekankan proses pengawasan dana desa serta penyusunan SPJ. (foto: dok-hum) |
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Blora
H.Arief Rohman M.Si saat melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di kantor
Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Blora,
Selasa (18/10) bersama Asisten 3 Setda Komang Gede Irawadi, Kepala Bappeda
Samgautama Karnajaya, dan Staf Ahli Bupati Dewi Tejowati.
Atas ijin Bupati, ia meminta pengawasan penggunaan
dana desa bisa diperketat. Baik penyusunan, prosedur pencairan hingga
pengawasan pelaksanaan dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ). Mengingat
saat ini sudah ada satu kepala desa (Kades) yang ditangkap Kejaksaan Negeri
(Kejari) karena tersangkut kasus dugaan korupsi APBDes 2015.
“Tolong nanti laporkan ke saya, kades mana saja yang
pelaksanaan penggunaan dana desanya mencurigakan, track record buruk, termasuk
SPJ nya amburadul. Kalau perlu akan saya panggil satu-satu untuk diberikan
pembinaan. Kalau tidak mau tobat nasuha, nanti jangan kaget jika diusut
kejaksaan dan menemui dugaan korupsi. Jangan salahkan Pemkab,” tegas Wabup
kepada Kepala BPMPKB Winarno.
Menanggapi pernyataan Wabup, Kepala BPMPKB Winarno
langsung menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan daftar kades mana saja yang
penyusunan SPJ nya amburadul. Bahkan ia mengungkapkan jika banyak pengelolaan
dana desa tidak dipegang oleh bendahara desa.
“Banyak bendahara desa tapi tidak paham penggunaan
dana desa. Mereka hanya sebagai penjabat tapi tidak memegang anggaran. Dana
desa justru oleh kades diserahkan kepada istrinya. Ini menyalahi aturan,
padahal kami sudah beberapa kali melakukan bintek tentang dana desa,” bebernya.
Winarno menjelaskan bahwa setiap hari dirinya pun
rajin terjun ke desa-desa untuk memeriksa proses penyusunan SPJ dana desa. Jika
ada yang kurang, kades langsung diminta untuk melengkapinya. “Kemarin saya ke
Mojowetan, ada beberapa yang kurang dan saya minta untuk segera dilengkapi.
Tidak hanya administrasi, tetapi juga fisiknya,” lanjutnya.
Dalam hal pengawasan dana desa, Wabup menyarankan agar
kedepan BPMPKB bisa menggandeng beberapa ormas yang mempunyai cabang hingga
tingkat desa seperti NU, Muhammadiyah, bahkan petugas PKH Dinsos dll untuk
turut serta melakukan pengawasan pelaksanaan dana desa.
“Khusus untuk pendamping desa agar lebih efektif dan
lebih semangat melakukan pendampingan sebaiknya kita tempatkan pendamping desa
sesuai dengan domisili tempat tinggalnya. Yang berasal dari Cepu ya ditempatkan
di Cepu, jangan ditempatkan di Ngawen. Pasti nanti akan lebih fokus karena
punya keinginan ikut menyukseskan pembangunan di wilayahnya,” pinta Wabup.
Winarno pun mengakui bahwa saat ini di setiap
kecamatan hanya ada satu hingga dua petugas pendamping desa. Itupun ada yang
berasal dari luar kota sehingga jauhnya domisili menuju lokasi kerja bisa
mengurangi intensitas pembinaan kepada para kepala desa. “Ada yang dari Sragen
tapi bertugas mendampingi desa-desa di Blora. Kita setuju dengan usulan Wabup,
tinggal nanti tolong dibantu koordinasi dengan pusat. Karena yang berwenang
menempatkan pendamping desa ada disana,” jawab Winarno.
Kedepan, dirinya juga meminta kepada Bupati dan Wakil
Bupati untuk menempatkan Kasie Pembangunan yang kredibel serta mumpuni di
tingkat Kecamatan sebagai ujung tombak pembimbing penyusunan APBDes bagi para
kades. “Selama ini banyak kasie pembangunan yang tidak paham penyusunan APBDes,
hanya sedikit yang bisa membantu kades-kades,” pungkasnya. (ag-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar