Home » , » Dua Pengepul Judi Online dari Bogorejo dan Jepon Ditangkap Polisi

Dua Pengepul Judi Online dari Bogorejo dan Jepon Ditangkap Polisi

infoblora.id on 19 Okt 2016 | 08.48

Dua tersangka judi online saat diperiksa petugas di Mapolres Blora. (foto: dok-resbla)
BLORA. Perang terhadap perjudian terus dilakukan jajaran Polres Blora. Belum lama ini petugas kembali menangkap 2 orang pengepul judi online asal Bogorejo dan Jepon. Mereka adalah Heri Kuswanto alias Cabuk bin Maman (29) warga Desa Gayam RT 01 RW 02 Kecamatan Bogorejo seorang pengecer sekaligus pengepul dan Totok Sugiarto bin aji Purnomo (24) warga Desa Nglaroh Gunung RT 04 RW 02 Kecamatan Jepon seorang pengepul.

Keduanya ditangkap karena membuka lapak judi alias jadi bandar kecil judi online. Heri Kuswanto dan Totok Sugiarto ditangkap petugas di rumah saat sedang melayani pelanggannya yang sedang melakukan transaksi judi jenis Hongkong (HK) dan judi jenis Singapura (SGP).

Selain mengamankan tersangka Heri Kuswanto dan Totok Sugiarto, polisi juga menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 440.000, barang bukti berupa 9 bendel rekap, 3 bolpoin warna, 2 buah HP, 2 buah tas warna hitam dan coklat, Yamaha Zupiter z warna hijau tanpa plat No.

Barang bukti judi onlie yang berhasil disita petugas dari 2 tersangka.
(foto: dok-resbla)
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka terbukti melakukan perjudian HK dan SGP tanpa izin dengan melihat hasil keluarnya nomor melalui situs internet,”ungkap Kapolres Blora AKBP Surisman melalui Kasat Reskrimum AKP Asnanto, SH saat gelar kasus di Mapolres, Selasa (18/10) kemarin.

Transaksi dilakukan pelaku yang menjadi bandar kecil melalui internet dimana aktivitas judi online ini berpusat di Hongkong, Singapura dan Amerika.

“Judi jenis online, gunakan sarana IT, komputer dan alat komunikasi HP, 2 laptop dan uang tunai. Hasil pemeriksaan jaringan di luar negeri di Hongkong dan Singapura, serta ada juga di Amerika. Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan terus dan kemungkinan ada tersangka lain,” tuturnya.

AKP Asnanto, SH menyatakan setiap pemasang yang bermain judi online tersebut akan mendapatkan keuntungan enam kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang nomor dua angka meski ada empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Blora. (gl-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved