Dua tersangka judi online saat diperiksa petugas di Mapolres Blora. (foto: dok-resbla) |
Keduanya ditangkap
karena membuka lapak judi alias jadi bandar kecil judi online. Heri Kuswanto dan
Totok Sugiarto ditangkap petugas di rumah saat sedang melayani pelanggannya
yang sedang melakukan transaksi judi jenis Hongkong (HK) dan judi jenis
Singapura (SGP).
Selain
mengamankan tersangka Heri Kuswanto dan Totok Sugiarto, polisi juga menyita
sejumlah uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 440.000, barang bukti berupa 9
bendel rekap, 3 bolpoin warna, 2 buah HP, 2 buah tas warna hitam dan coklat,
Yamaha Zupiter z warna hijau tanpa plat No.
Barang bukti judi onlie yang berhasil disita petugas dari 2 tersangka. (foto: dok-resbla) |
Transaksi
dilakukan pelaku yang menjadi bandar kecil melalui internet dimana aktivitas
judi online ini berpusat di Hongkong, Singapura dan Amerika.
“Judi jenis
online, gunakan sarana IT, komputer dan alat komunikasi HP, 2 laptop dan uang
tunai. Hasil pemeriksaan jaringan di luar negeri di Hongkong dan Singapura,
serta ada juga di Amerika. Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan
terus dan kemungkinan ada tersangka lain,” tuturnya.
AKP
Asnanto, SH menyatakan setiap pemasang yang bermain judi online tersebut akan
mendapatkan keuntungan enam kali lipat setiap pasang. Rata-rata mereka memasang
nomor dua angka meski ada empat angka yang akan keluar setiap tengah malamnya.
Akibat
perbuatannya tersebut, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 303 KUHP
tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10
tahun penjara. Saat ini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di
Mapolres Blora. (gl-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar