Home » , » Korupsi APBDes, Kejari Blora Tetap Tahan Kades Karanganyar Meski Didemo

Korupsi APBDes, Kejari Blora Tetap Tahan Kades Karanganyar Meski Didemo

infoblora.id on 12 Okt 2016 | 16.00

Sejumlah warga datangi kantor Kejaksaan Negeri Blora meminta untuk Kades Karanganyar dibebaskan. (foto: dok-ali)
BLORA. Kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Karanganyar Kecamatan Todanan tahun 2015 dengan tersangka sang Kepala Desa (Kades) Sukirno yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora mulai panas. Pasalnya sebagian warga menolak Kades ditahan oleh Kejari, bahkan mereka melakukan aksi demo ke kantor Kejari pada hari Rabu (12/10).

Dengan menggunakan truk dan kendaraan terbuka, sejak pukul 08.30 WIB seratusan warga berangkat dari Desa Karanganyar Kecamatan Todanan menuju kantor Kerjari di Blora. Tujuannya tidak lain meminta Kejari untuk membebaskan sang Kades yang menurutnya tidak salah dan masih dibutuhkan masyarakat.

“Kami minta Pak Kades dibebaskan karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat. Kalau kami mau ngurus administrasi, tapi tidak ada Kades trus bagaimana?,” ungkap Warsini salah satu warga Karanganyar yang ikut demo.

Warga Karanganyar bawa tulisan tentang permintaan agar kadesnya
dibebaskan. (foto: dok-ali)
Tidak hanya Warsini, beberapa warga juga membentangkan kertas besar bertuliskan kalimat “Kami Butuh Pimpinan Beliau”, “Kades Kami Tidak Bersalah”.

Setibanya di depan kantor Kejari, dengan penjagaan keamanan dari polisi. Beberapa perwakilan pendemo dipersilahkan masuk ke kantor Kejari untuk melakukan dialog.

Adapun Kepala Kejari Blora Yuliarti melalui Kasi Intelijen Kejari Blora Dafid Supriyanto memaparkan bahwa jaksa penyidik dalam melakukan penahanan Kades Karanganyar Sukirno dengan kasus dugaan korupsi APBDes 2015 sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami sudah menjalankan tahapan penyelidikan dan penahanan sesuai prosedur atau SOP yang ada,” ucap mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Trenggalek ini.

Ia menjelaskan alasan Kejari Blora melakukan penahanan Kades Sukirno karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Selain itu pihak Kejari juga khawatir sang Kades akan melarikan diri.

David pun menerangkan, jika memang warga keberatan atas penangkapan Kades Sukirno. Ia meminta kepada warga untuk mengajukan surat tertulis untuk penangguhan penahanan. “Silahkan kalau mau mengajukan penangguhan penahanan, tapi ya tertulis. Bukan demo seperti ini,” tegasnya.

Hingga demo selesai, sang Kades Sukirno masih tetap ditahan oleh Kejaksaan Negeri Blora. Kejari tidak mau dengan mudah membebaskan seorang tersangka atas dasar alasan yang tidak kuat meskipun didemo oleh masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan Kades Karanganyar Sukirno tersebut didasarkan atas dugaan korupsi APBDes 2015 senilai Rp 300 juta dari total APBDes senilai Rp 974 juta, hampir satu miliar. (jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved