Sejumlah warga datangi kantor Kejaksaan Negeri Blora meminta untuk Kades Karanganyar dibebaskan. (foto: dok-ali) |
Dengan menggunakan truk dan kendaraan terbuka, sejak pukul 08.30
WIB seratusan warga berangkat dari Desa Karanganyar Kecamatan Todanan menuju kantor
Kerjari di Blora. Tujuannya tidak lain meminta Kejari untuk membebaskan sang
Kades yang menurutnya tidak salah dan masih dibutuhkan masyarakat.
“Kami minta Pak Kades dibebaskan karena keberadaannya sangat dibutuhkan
masyarakat. Kalau kami mau ngurus administrasi, tapi tidak ada Kades trus
bagaimana?,” ungkap Warsini salah satu warga Karanganyar yang ikut demo.
Warga Karanganyar bawa tulisan tentang permintaan agar kadesnya dibebaskan. (foto: dok-ali) |
Setibanya di depan kantor Kejari, dengan penjagaan keamanan dari
polisi. Beberapa perwakilan pendemo dipersilahkan masuk ke kantor Kejari untuk
melakukan dialog.
Adapun Kepala Kejari Blora Yuliarti melalui Kasi Intelijen Kejari
Blora Dafid Supriyanto memaparkan bahwa jaksa penyidik dalam melakukan
penahanan Kades Karanganyar Sukirno dengan kasus dugaan korupsi APBDes 2015
sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami sudah menjalankan tahapan penyelidikan dan penahanan sesuai
prosedur atau SOP yang ada,” ucap mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Trenggalek ini.
Ia menjelaskan alasan Kejari Blora melakukan penahanan Kades
Sukirno karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti. Selain
itu pihak Kejari juga khawatir sang Kades akan melarikan diri.
David pun menerangkan, jika memang warga keberatan atas
penangkapan Kades Sukirno. Ia meminta kepada warga untuk mengajukan surat
tertulis untuk penangguhan penahanan. “Silahkan kalau mau mengajukan
penangguhan penahanan, tapi ya tertulis. Bukan demo seperti ini,” tegasnya.
Hingga demo selesai, sang Kades Sukirno masih tetap ditahan oleh
Kejaksaan Negeri Blora. Kejari tidak mau dengan mudah membebaskan seorang
tersangka atas dasar alasan yang tidak kuat meskipun didemo oleh masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan Kades Karanganyar Sukirno tersebut didasarkan atas dugaan korupsi APBDes 2015 senilai Rp 300 juta dari total APBDes senilai Rp 974 juta, hampir satu miliar. (jo-infoblora)
Untuk diketahui, berdasarkan keterangan yang diperoleh, penangkapan Kades Karanganyar Sukirno tersebut didasarkan atas dugaan korupsi APBDes 2015 senilai Rp 300 juta dari total APBDes senilai Rp 974 juta, hampir satu miliar. (jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar