Home » , » Petugas Gabungan Gagalkan Pencurian Gelondongan Jati di Hutan Japah

Petugas Gabungan Gagalkan Pencurian Gelondongan Jati di Hutan Japah

infoblora.id on 28 Okt 2016 | 01.00

Kayu jati gelondongan hasil penebangan liar oleh pencuri diangkut petugas untuk dijadikan barang bukti. (foto: dok-resbla)
BLORA. Rawannya pencurian kayu jati di wilayah Perhutani KPH Mantingan, RPH Kedungbacin masuk wilayah hutan Kecamatan Japah membuat petugas gabungan dari Perhutani dan Sat Shabara Polres Blora terus meningkatkan patroli pengamanan hutan.

Seperti saat melaksanakan patroli, Kamis pagi (27/10) kemarin petugas kembali berhasil menggagalkan aksi pencurian gelondongan kayu jati yang telah ditebang pencuri dan siap diangkut keluar hutan. Lokasi pencurian berada di petak 77 RPH Kedungbacin Kecamatan Japah.

Menurut keterangan Komandan Regu Sat Shabara Polres Blora Brigadir Haryanto, begitu mengetahui ada aksi pencurian. Pihaknya bersama 3 anggota dan tim Perhutani langsung menuju ke TKP dan langsung turun dari mobil. Petugas menembakkan tembakan peringatan ke atas agar aksi pencurian dihentikan. Namun para pelaku pencuri kayu tersebut mengambil langkah seribu yakni lari terbirit-birit meningggalkan bekas tebangan kayu jati beserta peralatannya.

“Mereka lari dengan cepat seolah sudah menguasai kondisi medan untuk melarikan diri. Sementara kami tidak bisa menangkapnya karena terkendala medan yang basah dan berlumpur karena usai hujan semalaman. Namun barang bukti kayu gelondongan berhasil diamankan,” jelasnya.

Kepala regu Perhutani (mantri) RPH Kedungbacin KPH Mantingan Bapak Suroto mengatakan bahwa aksi ini mungkin sudah terencana sebelumnya, para pelaku menunggu saat para petugas mulai lengah yaitu beraksi pada waktu dini hari dan diduga pelakunya adalah warga di sekitar RPH Kedungbacin KPH mantingan.

Untuk mecegah kejadian agar tidak terulang, pihaknya menyatakan akan meningkatkan Patroli dan pemantauan di wilayah hutan, karena di petak 77 RPH Kedungbacin ini terdapat pohon jati yang berukuran besar dan siap panen, sehingga sangat rawan adanya tidak pencurian.

Kayu hasil pencurian yang di gagalkan kemudian di angkut oleh perhutani dan dijadikan barang bukti untuk pengembangan kasus tindak pidana kerusakan hutan. (ag-ib | resbla)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved