Kayu jati gelondongan hasil penebangan liar oleh pencuri diangkut petugas untuk dijadikan barang bukti. (foto: dok-resbla) |
Seperti saat melaksanakan
patroli, Kamis pagi (27/10) kemarin petugas kembali berhasil menggagalkan aksi
pencurian gelondongan kayu jati yang telah ditebang pencuri dan siap diangkut
keluar hutan. Lokasi pencurian berada di petak 77 RPH Kedungbacin Kecamatan
Japah.
Menurut keterangan Komandan
Regu Sat Shabara Polres Blora Brigadir Haryanto, begitu mengetahui ada aksi
pencurian. Pihaknya bersama 3 anggota dan tim Perhutani langsung menuju ke TKP
dan langsung turun dari mobil. Petugas menembakkan tembakan peringatan ke atas
agar aksi pencurian dihentikan. Namun para pelaku pencuri kayu tersebut mengambil
langkah seribu yakni lari terbirit-birit meningggalkan bekas tebangan kayu jati
beserta peralatannya.
“Mereka lari dengan cepat seolah sudah
menguasai kondisi medan untuk melarikan diri. Sementara kami tidak bisa
menangkapnya karena terkendala medan yang basah dan berlumpur karena usai hujan
semalaman. Namun barang bukti kayu gelondongan berhasil diamankan,” jelasnya.
Kepala regu Perhutani (mantri) RPH
Kedungbacin KPH Mantingan Bapak Suroto mengatakan bahwa aksi ini mungkin sudah
terencana sebelumnya, para pelaku menunggu saat para petugas mulai lengah yaitu
beraksi pada waktu dini hari dan diduga pelakunya adalah warga di sekitar RPH
Kedungbacin KPH mantingan.
Untuk mecegah kejadian agar tidak terulang,
pihaknya menyatakan akan meningkatkan Patroli dan pemantauan di wilayah hutan, karena
di petak 77 RPH Kedungbacin ini terdapat pohon jati yang berukuran besar dan
siap panen, sehingga sangat rawan adanya tidak pencurian.
Kayu hasil pencurian yang di gagalkan
kemudian di angkut oleh perhutani dan dijadikan barang bukti untuk pengembangan
kasus tindak pidana kerusakan hutan. (ag-ib | resbla)
0 komentar:
Posting Komentar