Petugas Satpol PP Blora melakukan penertiban lapak PKL di kawasan Plaza Cepu yang didirikan di tepi jalan menghalangi trotoar. (foto: dok-am) |
Dengan tanpa perlawanan, petugas dengan mudah menertibkan gerobak
dan tenda PKL yang ditinggalkan para pedagang di tepi jalan raya serta trotoar.
Pasalnya hal tersebut membuat pemandangan kota kumuh, padahal sudah tidak
digunakan untuk berjualan.
“Silahkan berjualan, tapi jangan di tempat larangan seperti tepi
jalan raya ataupun trotoar. Boleh berjualan malam hari, namun pagi hingga siang
harus bersih. Tidak ada tenda dan gerobak yang ditinggal begitu saja setelah
digunakan untuk jualan. Pasti kami angkut kalau tidak dirapikan kembali,” ujar
Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko.
Beberapa ruas jalan yang ditertibkan kemarin adalah Jl.Surabaya
perbatasan Jateng-Jatim, Ketapang, Plaza, dan kawasan Jembatan Bengawan Solo. Selain
ditertibkan oleh petugas, beberapa PKL juga ikut membongkar lapaknya sendiri
dengan pengawasan Satpol PP.
Beberapa gerobak, tiang bambu, tenda dan lapak dagangan yang
berada di tepi jalan dan menutup trotoar dibongkar paksa oleh petugas.
Barang-barang tersebut dibawa untuk diamankan.
Pihaknya sebelumnya mengaku sudah sering memberikan pengumuman
daerah larangan berjualan untuk PKL dan jam berjualan yang diperbolehkan untuk
pedagang yakni malam hari. Namun ternyata kurang diindahkan.
Joko, salah satu pedagang menyesalkan jika dirinya dilarang
berdagang. “Jualan kok dilarang. Harusnya pemerintah memberikan dahulu tempat
khusus untuk PKL berjualan, jangan langsung melakukan penertiban seperti ini,”
ungkapnya pasrah.(jo-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar