Home » , » APBD 2017 Belum Juga Disahkan, Bupati dan DPRD Terancam Tak Gajian

APBD 2017 Belum Juga Disahkan, Bupati dan DPRD Terancam Tak Gajian

infoblora.id on 23 Nov 2016 | 04.08

Penetapan KUA-PPAS pada awal November lalu hingga kini belum ditindaklanjuti dengan penyerahan dokumen RKA untuk melanjutkan tahapan pembahasan APBD 2017. (foto: dok-ib)
BLORA. Tahun 2016 tinggal satu bulan efektif, namun hingga hari ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2017 belum juga disahkan oleh DPRD. Menurut pimpinan DPRD, belum bisa disahkannya APBD 2017 karena penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang disusun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SPKD) belum selesai semuanya.

Oleh karena itu, DPRD Blora mendesak Pemkab segera menyerahkan rencana kerja anggaran (RKA) RAPBD 2017. RKA tersebut menjadi salah satu lampiran dalam nota keuangan RAPBD 2017 yang akan diajukan Pemkab kepada DPRD untuk dibahas bersama.

Jika molor dan pengesahan melebihi batas waktu 30 Desember, maka akibatnya pemerintah kabupaten akan mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat yakni tidak dibayarkannya gaji kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta anggota DPRD selama enam bulan. Sanksi lainya adalah penundaan pencairan dana alokasi umum (DAU).

Menurut Ketua DPRD Bambang Susilo, semestinya dokumen RKA sebagai dasar pembahasan RAPBD 2017 sudah harus diberikan satu pekan setelah ditandatanganinya kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD 2017 antara bupati dan DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Senin (7/11) lalu.

”Penyelesaian penyusunan RKA sudah molor. Kami ingatkan, keterlambatan dalam penyelesaian RKA akan berdampak pada waktu penetapan APBD 2017. Oleh karena itu kami mendesak kepada Pemkab untuk segera menyerahkan RKA kepada kami agar bisa segera dibahas bersama,” kata Bambang Susilo, kemarin.

Dia menegaskan, DPRD tidak ingin penetapan APBD 2017 terlambat. Selain bisa mengakibatkan turunnya sanksi, hal ini akan berdampak pada roda pembangunan. Dimana pembangunan akan ikut mengalami keterlambatan dan keterbatasan waktu di tahun anggaran yang bersangkutan.

Bambang Susilo menyatakan, pihaknya menargetkan pada akhir bulan ini akan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama APBD 2017. Setelah disetujui bersama, rancangan peraturan daerah (ranperda) RAPBD itu akan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Namun target tersebut terancam tidak bisa dipenuhi jika dokumen yang hendak dibahas tidak kunjung diajukan Pemkab.”Kami belum bisa melakukan pembahasan RAPBD 2017 karena bahan yang hendak dibahas belum disampaikan kepada kami,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Blora Gunadi menyatakan, belum semua SKPD menyerahkan RKA RAPBD 2017. Padahal, kata Gunadi, pihaknya jauh-jauh hari telah memberikan batas waktu bagi setiap SKPD untuk menyelesaikan penyusunan RKA. Hanya saja batas waktu tersebut terlewati.

”Mudah-mudahan pekan depan, RKA-nya sudah jadi semuanya. Dengan begitu kami bisa langsung mengajukannnya kepada DPRD. Kami juga tidak ingin penetapan APBD terlambat lagi,” ucapnya.

Sekedar diketahui, untuk penetapan APBD 2016 lalu Kabupaten Blora berhasil mencetak rekor sebagai wilayah pertama di Jawa Tengah yang bisa menetapkan APBD paling awal, yakni akhir November. Masyarakat ingin prestasi itu bisa diulang kembali tahun ini. (ag-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved