Home » , , » Daftar UMK Jateng Tahun 2017 Ditetapkan, Blora Rp 1.438.100 Per Bulan

Daftar UMK Jateng Tahun 2017 Ditetapkan, Blora Rp 1.438.100 Per Bulan

infoblora.id on 22 Nov 2016 | 03.00

Gubernur Ganjar Pranowo menyetujui besaran UMK 25 Kabupaten/Kota se Jawa Tengah tahun 2017. (foto: humprov)
SEMARANG. Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan yang cukup matang, akhirnya Gubernur Jawa Tengah H.Ganjar Pranowo SH MIP, Senin (21/11) kemarin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 untuk 35 kabupaten dan kota se Jateng yang akan berlaku per 1 Januari 2017.

Keputusan besaran kenaikan UMK tersebut diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016. Gubernur menyampaikan, UMK yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi atau usulan dari bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-. Adapun Kabupaten Blora sebesar Rp 1.438.100,-.

“Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Saya ulangi ya. Upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun,” tandas Ganjar saat diwawancarai wartawan di ruang kerja Gubernur, kemarin.

Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, lanjutnya, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit). Kesepakatan itu, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.

“Yang lebih dari satu tahun (nanti) dibuat struktur dan skala upah. Ini mesti dibereskan pengusaha dan buruh hingga batasnya 23 Oktober 2017. Ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka,” tuturnya.

Ditambahkan, pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang telah ditetapkan, dapat mengajukan penangguhan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan penetapan UMK.

Khusus untuk Blora, di wilayah eks Karesidenan Pati masih menduduki peringkat ketiga terbesar setelah Kudus Rp Kudus Rp. 1.740.900,- dan Jepara Rp 1.600.000,-. Sedangkan Pati, Rembang, dan Grobogan masih berada di bawah UMK Blora dengan jarak yang tidak terlalu besar.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 2017 di 35 kabupaten kota se Jawa Tengah
1.  Kota Semarang Rp. 2.125.000,00
2.  Kab. Demak Rp. 1.900.000,00
3.  Kab. Kendal Rp. 1.774.867,00
4.  Kab. Semarang Rp. 1.745.000,00
5.  Kota Salatiga Rp. 1.596.844,87
6.  Kab. Grobogan Rp. 1.435.000,00
7.  Kab. Blora Rp. 1.438.100,00
8.  Kab. Kudus Rp. 1.740.900,00
9.  Kab. Jepara Rp 1.600.000,00
10.  Kab. Pati Rp. 1.420.500,00
11.  Kab. Rembang Rp Rp. 1.408.000,00
12.  Kab. Boyolali Rp. 1.519.289,00
13.  Kota Surakarta Rp. 1.534.985,00
14.  Kab. Sukoharjo Rp. 1.513.000,00
15.  Kab. Sragen Rp. 1.422.585,52
16.  Kab. Karanganyar Rp 1.560.000,00
17.  Kab. Wonogiri Rp. 1.401.000,00
18.  Kab. Klaten Rp. 1.528.500,00
19.  Kota Magelang Rp. 1.453.000,00
20.  Kab. Magelang Rp. 1.570.000,00
21.  Kab. Purworejo Rp. 1.445.000,00
22.  Kab. Temanggung Rp. 1.431.500,00
23.  Kab. Wonosobo Rp. 1.457.100,00
24.  Kab. Kebumen Rp. 1.433.900,00
25.  Kab. Banyumas Rp. 1.461.400,00
26.  Kab. Cilacap Rp. 1.693.689,00
27.  Kab. Banjarnegara Rp. 1.370.000,00
28.  Kab. Purbalingga Rp. 1.522.500,00
29.  Kab. Batang Rp. 1.603.000,00
30.  Kota Pekalongan Rp. 1.623.750,00
31.  Kab. Pekalongan Rp. 1.583.697,50
32.  Kab. Pemalang Rp. 1.460.000,00
33.  Kota Tegal Rp. 1.499.500,00
34.  Kab. Tegal Rp. 1.487.000,00
35.  Kab. Brebes Rp 1.418.100,00

(data: humas jateng | Jo-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved