Home » , » Giatkan Operasi di Warung Pedesaan, Polsek Ngawen Sita 28 Liter Miras

Giatkan Operasi di Warung Pedesaan, Polsek Ngawen Sita 28 Liter Miras

infoblora.id on 4 Nov 2016 | 08.00

Petugas Polsek Ngawen dengan memakai pakaian preman menyita 4 botol miras jenis arak polos dari salah warung. (foto: dok-resbla)
BLORA. Operasi pemberantasan minuman keras (miras) di Kabupaten Blora rupanya tidak hanya dilakukan di tingkat Polres saja. Namun jajaran Polsek juga ikut melaksanakan operasi ke warung-warung pedesaan yang diduga menjadi tempat jual beli miras.

Seperti yang dilaksanakan Polsek Ngawen pada Kamis malam (3/11) telah berhasil menyita berbagai jenis minuman keras dari beberapa lokasi warung yang buka hingga larut malam di pedesaan.

Kapolsek Ngawen AKP Yulianto membenarkan jika semalam pihaknya bersama anggota melaksanakan operasi miras dan hiburan malam. “Kami menambah volume operasi pemberantasan peredaran minuman keras, serta pengawasan hiburan malam yang di anggap telah melewati batas toleransi ke pedesaan. Anggota kami minta untuk selalu rutin melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas, kepada para pengedar minuman keras yang tetap nekat berdagang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jika ada masyarakat yang menggelar hiburan malam khususnya orgen tunggal dan sejenisnya yang dinilai sudah melewati batas toleransi, maka polisi tidak segan-segan untuk melakukan proses pembubaran paksa, apalagi jika dianggap dapat mengganggu situasi kamtibmas warga masyarakat.

Kapolsek Ngawen AKP Yulianto menunjukkan beberapa barang bukti miras
yang telah disita dan diamankan di Mapolsek. (foto: dok-resbla) 
Khusus operasi semalam, pihaknya menyatakan telah berhasil menyita 28 liter minuman keras berbagai merk dengan kemasan botol yang berbeda-beda dari 5 lokasi warung. DI lokasi pertama warung milik Dwi Untoro (33) depan terminal Ngawen berhasil mengamankan 2,5 liter arak polos.

“Di lokasi pertama kami hanya menemukan 2,5 liter arak polos, namun di rumahnya ditemukan botol botol kosong bekas arak,” ucapnya.

Sedangkan di warung kedua milik Eko Budiantono (37) RT 03 RW 02 Ngawen berhasil disita 4 botol setara 6 liter arak polos. Berlanjut ke warung Desa Berbak milik Sulardi (54) ditemukan 4 botol setara 6 liter arak polos juga dan warung milik Febrianto mendapati 4,5 liter arak polos.

“Di lokasi kelima di rumah Eko Edi Siswanto (34) di Punggursugih Ngawen kami mengamankan 6 botol atau 9 liter arak polos. Total semuanya 28 liter kami sita untuk dijadikan barang bukti yang akan dikumpulkan ke Polres,” tegasnya.

Ia pun memberikan peringatan kepada para pengedar minuman keras, untuk tidak coba-coba dagang di wilayah Ngawen. “Jika masih ditemukan, kita akan tindak tegas, kemudian untuk hiburan malam khususnya orgen tunggal, jika tidak bisa di ingatkan, maka jangan salahkan polisi yang akan turun dan langsung membubarkannya,” pungkas Kapolsek. (resbla | jo-ib)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved