Tersangka bandar judi online jenis togel Hongkong dan Singapura, Podo (tengah) sedang diperiksa patugas Satreskrim Polres Blora. (foto: dok-resbla) |
Ia adalah Podo bin Damin (49) warga
Sambong Randublatung yang di tangkap saat bertransaksi online melalui SMS
melayani pelanggannya. Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti uang
hasil penjualan togel sebesar Rp 350 ribu, handphone nokia hitam yang digunakan
untuk melayani jual beli, satu buah kalkulator, 39 bendel surat kosong, 9
bendel kupon yang telah terjual dan 16 buah bolpoin.
Menurut keterangan Kapolres Blora AKBP
Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto SH membenarkan bahwa pihaknya
berhasil mengungkap modus baru peredaran judi togel Hongkong dan Singapura lewat
layanan pesan SMS di Randublatung yang kini telah diamankan di Mapolres Blora.
“Penangkapan kami lakukan setelah
mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di wilayah
tersebut ada praktek jual beli togel online. Petugaspun meluncur untuk
melakukan pengawasan dan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan,”
jelasnya.
“Dari hasil penyelidikan sementara,
tersangka terbukti melakukan perjudian HK dan SGP tanpa izin dengan melihat
hasil keluarnya nomor melalui situs internet. Ia melakukan transaksi melalui
internet, dimana pusat perjudian online ini terdapat di Hongkong, Singapura dan
Amerika,” lanjut AKP. Asnanto SH.
Akibat perbuatannya tersebut, polisi
menjerat tersangka Podo Bin Damin dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana
perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.
Tidak berhenti disini saja, kedepan
pemberantasan judi online terus akan dilakukan jajaran Polres Blora. “Judi
online modus lintas negara akan kami kembangkan terus dan kemungkinan ada
tersangka lain,” pungkasnya. (jo-ib | resbla)
0 komentar:
Posting Komentar