Home » , » Jadi Bandar Judi Online, Warga Randublatung Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi Bandar Judi Online, Warga Randublatung Terancam 10 Tahun Penjara

infoblora.id on 9 Nov 2016 | 13.00

Tersangka bandar judi online jenis togel Hongkong dan Singapura, Podo (tengah) sedang diperiksa patugas Satreskrim Polres Blora. (foto: dok-resbla)
BLORA. Pemberantasan perjudian toto gelap (togel) online terus dilakukan jajaran Polres Blora melalui Satuan Reskrim ke desa-desa. Hasilnya, Rabu (9/11) kembali satu orang bandar judi togel Hongkong dan Singapura asal Randublatung dibekuk dirumahnya disertai sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu.

Ia adalah Podo bin Damin (49) warga Sambong Randublatung yang di tangkap saat bertransaksi online melalui SMS melayani pelanggannya. Tersangka diamankan petugas dengan barang bukti uang hasil penjualan togel sebesar Rp 350 ribu, handphone nokia hitam yang digunakan untuk melayani jual beli, satu buah kalkulator, 39 bendel surat kosong, 9 bendel kupon yang telah terjual dan 16 buah bolpoin.

Menurut keterangan Kapolres Blora AKBP Surisman SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto SH membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap modus baru peredaran judi togel Hongkong dan Singapura lewat layanan pesan SMS di Randublatung yang kini telah diamankan di Mapolres Blora.

“Penangkapan kami lakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di wilayah tersebut ada praktek jual beli togel online. Petugaspun meluncur untuk melakukan pengawasan dan ternyata benar sehingga dilakukan penangkapan,” jelasnya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka terbukti melakukan perjudian HK dan SGP tanpa izin dengan melihat hasil keluarnya nomor melalui situs internet. Ia melakukan transaksi melalui internet, dimana pusat perjudian online ini terdapat di Hongkong, Singapura dan Amerika,” lanjut AKP. Asnanto SH.

Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka Podo Bin Damin dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Tidak berhenti disini saja, kedepan pemberantasan judi online terus akan dilakukan jajaran Polres Blora. “Judi online modus lintas negara akan kami kembangkan terus dan kemungkinan ada tersangka lain,” pungkasnya. (jo-ib | resbla)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved