Home » , » Nyabu, Kepala Desa Diringkus Petugas Satnarkoba Polres Blora

Nyabu, Kepala Desa Diringkus Petugas Satnarkoba Polres Blora

infoblora.id on 23 Nov 2016 | 05.23

Salah satu kepala desa di Kecamatan Randublatung ditangkap Satnarkoba Polres Blora karena menkonsumsi sabu-sabu. (foto: ilustrasi)
BLORA. Aksi jajaran Satnarkoba Polres Blora untuk terus membasmi peredaran narkoba terus dilakukan. Tidak butuh waktu lama, setelah menangkap seorang pengedar bernama Surani alias Singkek bin Tahar (54) yang tidak lain warga Desa Kedhiren Kecamatan Randublatung pada Sabtu (19/11) lelu, kini seorang pengguna sabu kembali diringkus oleh petugas.

Tepatnya pada hari Senin (21/11), petugas kembali mengamankan salah satu pengguna sabu dari Desa Tanggel Kecamatan Randublatung, Sutik (40) yang tidak lain adalah Kepala Desa di wilayah tersebut. Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba AKP Suparlan kepada awak media, kemarin.

“Surani sudah kami tahan dan sedang diproses. Sedangkan tersangka baru yang merupakan aknum kepala desa saat ini juga telah diamankan agar bisa segera direhabilitasi. Mengingat statusnya sebagai pengguna, bukan pengedar,” jelasnya.

Menurutnya, penangkapan Kades Tanggel tersebut bermula saat pengembangan kasus yang melibatkan tersangka Surani. Petugas mencium ada pengguna sabu di wilayah Randublatung yang tidak lain adalah Kades Tanggel. Saat dilakukan penangkapan, ia berusaha melarikan diri ketika melihat ada petugas yang mendatanginya. Namun lantaran identitasnya telah dikantongi petugas, ia pun diminta untuk segera menyerahkan diri.

“Ia menyerahkan diri pada hari Senin (21/11) pukul 15.00 WIB dan langsung diamankan oleh Satnarkoba di Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut AKP Suparlan.

(berita sebelumnya : klik - Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora)

Akibat ditangkapnya Kades Tanggel ini, warga di desa tersebut pun kaget dan kecewa dengan perilaku pemimpin di kampungnya. Untuk sementara, kendali pemerintahan desa pun diampu oleh Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat lainnya. (hs-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved