Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satnarkoba dari penangkapan Surani bin Singkek, Sabtu (19/11) kemarin. (foto: dok-resbla) |
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba
(Kasatnarkoba) AKP Suparlan, Minggu (20/11) kemarin. Ia menyatakan bahwa dari
penangkapan warga RT 04 RW 01 Desa Kedhiren Kecamatan Randublatung atas nama
Surani alias Singkek bin Tahar (54) tersebut, petugas berhasil menyita barang
bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu seberat 8 gram, uang hasil penjualan
Rp.1.900.000, 2 pes plastik klip warna bening, 2 buah isolasi warna bening dan
1 buah HP merek Nokia warna hitam.
AKP Suparlan menjelaskan kronologi
penangkapan tersangka bermula pada Sabtu siang (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB
pihaknya mendapat informasi dari masyarakat
bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Dukuh Plosokulon Desa Kedhiren
Kec.Randublatung dan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.
Surani alias Singkek, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Satnarkoba kemarin. (foto: dok-resbla) |
Perbuatan pelaku dijerat dengan UU
Narkotika no. 35 tahun 2009 dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 111 ayat
( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a dan diancam dengan hukuman penjara
mininal 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun.
Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini
untuk melacak jaringan mana saja yang terlibat dalam pendistribusian sabu-sabu
di wilayah Blora. Hingga kini sudah banyak tersangka pengedar dan pemakai
narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditangkap Satnarkoba Polres Blora.
“Kepada seluruh masyarakat, kami himbau
untuk terus mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam
pergaulan bebas yang bisa berujung pada narkoba. Jika menjumpai aktifitas
mencurigakan seperti transaksi narkoba, langsung saja laporkan ke petugas
terdekat agar bisa segera kita tangani,” pungkasnya. (ag-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar