Home » , » Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora

Simpan 22 Paket Sabu, Warga Randublatung Dibekuk Satnarkoba Polres Blora

infoblora.id on 21 Nov 2016 | 00.30

Sejumlah barang bukti yang berhasil disita Satnarkoba dari penangkapan Surani bin Singkek, Sabtu (19/11) kemarin. (foto: dok-resbla)
BLORA. Komitmen Polres Blora untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Blora terus dilakukan. Setelah belum lama menangkap wanita pengedar sabu di Adirejo Tunjungan, Sabtu (19/11) lalu Satnarkoba Polres Blora kembali membekuk seorang pria warga Desa Kedhiren Kecamatan Randublatung yang kedapatan menyimpan 22 paket nerkoba jenis sabu-sabu.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Narkoba (Kasatnarkoba) AKP Suparlan, Minggu (20/11) kemarin. Ia menyatakan bahwa dari penangkapan warga RT 04 RW 01 Desa Kedhiren Kecamatan Randublatung atas nama Surani alias Singkek bin Tahar (54) tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu seberat 8 gram, uang hasil penjualan Rp.1.900.000, 2 pes plastik klip warna bening, 2 buah isolasi warna bening dan 1 buah HP merek Nokia warna hitam.

AKP Suparlan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bermula pada Sabtu siang (19/11) sekitar pukul 12.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat  bahwa akan terjadi transaksi narkoba di wilayah Dukuh Plosokulon Desa Kedhiren Kec.Randublatung dan langsung meluncur ke TKP untuk melakukan penangkapan.

Surani alias Singkek, tersangka pengedar narkoba yang ditangkap
Satnarkoba kemarin. (foto: dok-resbla)
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada pukul 16.10 WIB di sebuah rumah RT 05 RW 02 Dukuh Plosokulon Desa Kedhiren Randublatung dengan barang bukti tadi. Saat ini (kemarin-red) tersangka langsung kami amankan ke Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya,” lanjut AKP Suparlan.

Perbuatan pelaku dijerat dengan UU Narkotika no. 35 tahun 2009 dengan pasal 114 ayat ( 1 ) dan atau pasal 111 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a dan diancam dengan hukuman penjara mininal 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun.

Ia berjanji akan mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan mana saja yang terlibat dalam pendistribusian sabu-sabu di wilayah Blora. Hingga kini sudah banyak tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu yang telah ditangkap Satnarkoba Polres Blora.

“Kepada seluruh masyarakat, kami himbau untuk terus mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas yang bisa berujung pada narkoba. Jika menjumpai aktifitas mencurigakan seperti transaksi narkoba, langsung saja laporkan ke petugas terdekat agar bisa segera kita tangani,” pungkasnya. (ag-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved