Bupati Djoko Nugroho menyoroti kesiapan USBN dan UNBK 2017. Ia ingin menyelenggaraan USBN dan UNBK berjalan lancar. (foto: dok-ib) |
Dipimpin langsung oleh Bupati Djoko
Nugroho, acara diikuti seluruh Kepala UPTD TK/SD, Kepala SMP Negeri
dan Swasta se Kabupaten Blora, Komite dan LSM. Turut hadir Kepala
Kejaksaan Negeri Blora, perwakilan Polres Blora, Kepala Disdik Blora,
Anggota Komisi D DPRD Blora dan Dewan Pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati
menyoroti tentang persiapan USBN SD dan UNBK SMP sederajat. Khusus
untuk SD ternyata dahulu penggandaan soal ujian dilakukan oleh
pemerintah provinsi, namun untuk tahun ini secara mendadak diserahkan
kepada Kabupaten. Sehingga perlu disikapi, mengingat anggaran yang
dibutuhkan tidak tercover dalam APBD 2017.
“Dadakan, soal penggandaan naskah
ujian kini diserahkan pada Kabupaten. Padahal tidak ada anggaran
dalam APBD untuk itu. Maka saya sarankan untuk penggandaan naskah
soal ujian bisa menggunakan dana BOS. Saya rasa ini tidak menyalahi
aturan. Sedangkan untuk tahun depan akan kita anggarkan dalam APBD,”
ucap Bupati dan disetujui oleh forum.
Sedangkan untuk persiapan UNBK SMP/MTs
sederajat, Bupati meminta kepastian kepada seluruh Kepala Sekolah
agar bisa melaksanakannya dengan baik dan lancar. Jika ada kendala,
ia meminta agar Kepala Sekolah bisa berembug dengan Komite dan Dinas
Pendidikan. Contohnya ketika menghadapi kendala ketersediaan
peralatan komputer.
“Kami berkomitmen bisa melaksanakan
UNBK secara mandiri. Pihak sekolah kerjasama dengan Komite
mengusahakan peralatan komputer untuk UNBK anak-anak yang akan
dilaksanakan 2 Mei mendatang. Siswa kelas IX kami ada 148 orang, dan
saat ini sudah ada 50 unit komputer. Sesuai standart, setiap sekolah
bisa melaksanakan UNBK secara mandiri ketika memiliki peralatan
komputer minimal sepertiga dari jumlah seluruh siswa. Sehingga kami
sudah bisa melaksanakan sendiri,” kata Sri Nugraheni, Kepala SMPN 2
Jiken.
Sementara itu untuk SMP 1 Kristen
Blora, berdasarkan keterangan dari Kepala Sekolahnya Ibu Kustiyah,
pihaknya terpaksa melaksanakan UNBK dengan menumpang di SMK Kristen.
Pasalnya di sekolahnya tidak mempunyai peralatan komputer yang
memadai, sehingga memutuskan untuk menggunakan komputer SMK Kristen.
Menyikapi hal tersebut, Bupati langsung
memerintahkan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk mendata
kebutuhan komputer seluruh SMP/MTs sederajat dalam pelaksanaan UNBK.
“Tolong Pak Wardoyo Kadisdik untuk
mendata ketersediaan kompuer di seluruh SMP. Sementara jika masih ada
yang menumpang UNBK di sekolah lain tidak apa-apa. Tahun depan kita
berikan bantuan komputer agar tidak numpang lagi. Berikan bantuan
sesuai kebutuhannya, bukan berdasarkan keinginannya,” tegas Bupati.
Ia mengapresiasi beberapa sekolah yang
telah berusaha mengadakan pengadaan komputer bersama dengan Komite
Sekolah. Seperti SMP Negeri 2 Jiken yang letaknya di Desa Bleboh
ternyata bisa melaksanakan UNBK secara mandiri karena telah mempunyai
peralatan komputer dari sekolah dan hasil sumbangan komite.
Tidak hanya ketersediaan komputer saja,
Bupati juga meminta sekolah bisa mengusahakan adanya genset untuk
mewaspadai jika sewaktu-waktu listrik padam ketika dilangsungkan
UNBK. Hal tersebut bisa mengganggu konsentrasi anak-anak. “Sekolah
harus menyediakan genset. Nanti saya juga ingin rapat dengan PLN dan
Telkom agar saat UNBK tidak ada listrik padam serta jaringan internet
yang lelet,” lanjut Bupati.
Setelah memastikan seluruh sekolah
berkomitmen dapat menyukseskan UNBK 2017, acara dilanjutkan dengan
sosialisasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Utamanya pasal yang mengatur tentang perbedaan pungutan dan sumbangan
untuk sekolah.
Bupati Djoko Nugroho menegaskan untuk
sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan, sedangkan untuk
sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua
yang tergabung dalam komite. “Sekolah negeri hanya diperbolehkan
menerima sumbangan, bukan menarik pungutan,” ucap Bupati.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang
bisa mengarah ke ranah hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Blora Yuliarti
langsung ikut angkat bicara dalam forum tersebut. Menurutnya seluruh
Kepala Sekolah dan Komite harus bisa memahami dan membedakan antara
pungutan dan sumbangan.
Menurutnya pungutan itu sifatnya
memaksa dan besarannya telah ditentukan. Sedangkan untuk sumbangan
sifatnya sukarela dan tidak menentukan besaran yang diminta. Ia pun
memberikan contoh untuk pengadaan komputer UNBK.
“Disaat sekolah tidak mampu memenuhi
komputer untuk UNBK, maka sekolah diperbolehkan mengumpulkan orang
tua untuk mengeluh dan meminta tolong. Bilang saja Bapak, Ibu kami
mengalami kekurangan komputer untuk UNBK, apakah ada yang bersedia
memberikan bantuan?. Hal itu diperbolehkan. Namun jika
menggunakan kalimat Sekolah kekurangan komputer, kami minta
bantuan kepada orang tua untuk membelikan komputer, ini berarti
pungutan dan tidak diperbolehkan. Dilihat konteks kalimatnya, intinya
pada komunikasi,” ucap Yuliarti.
Ia mempersilahkan kepada seluruh
sekolah untuk menjalin MoU dengan Kejaksaan Negeri guna memperoleh
bantuan hukum atau pendampingan, agar tidak salah melangkah dalam
mengambil kebijakan. Sehingga potensi pelanggaran hukum bisa
diminimalisir. (Humas | ip-ib)
0 komentar:
Posting Komentar