Home » , » Jual Ribuan Pil Dextro, Iping Akhirnya Ditangkap Polisi

Jual Ribuan Pil Dextro, Iping Akhirnya Ditangkap Polisi

infoblora.id on 19 Mar 2017 | 08.00

Iping (23) tersangka pengedar pil dextro yang ditangkap polisi di rumahnya Kelurahan Beran. (foto: dok-resbla)
BLORA. Salah satu warga RT 02 RW 01 Kelurahan Beran terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan memperjual belikan pil terlarang ke kalangan pelajar dan anak muda. Ia adalah Ikhwan Zakaria alias Iping, pemuda berumur 23 tahun akhirnya ditangkap polisi karena terbukti menjual ribuan pil dextro merk Hexymer Ribu pil Dextro yang bisa menimbulkan efek kecanduan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Blora AKBP Surisman SIK melalui Kasat Narkoba AKP Soeparlan, Sabtu (18/3), penangkapan Iping yang menjual pil dextro tersebut dilakukan pada hari Kamis (16/3) lalu di rumahnya disertai dengan penggeledahan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, akhirnya tim melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah Iping. Dari penggeledahan itu kami menyita menyita 1232 butir pil dextro yang sebagian masih dalam botol dan dibungkus dalam kantong plastik bening dengan berbagai ukuran dan siap edar,” ujar AKP Soeparlan.

Masih menurut AKP Soeparlan, ternyata Iping memang dikenal melakukan usaha terlarang yakni memperjual belikan obat-obatan yang bukan peruntukannya kepada masyarakat bahkan kepada para anak remaja.

Ribuan pil dextro disita dari tangan Iping. (foto: dok-resbla)
“Ia memang sudah menjadi pengawasan dan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Blora,” lanjutnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Ikhwan Marzuki alias Iping, dirinya memang benar mengedarkan pil dextro tersebut dan memperoleh pil dextro dari seseorang yang masih menjadi buron. Barang tersebut dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk dijual.

“Awalnya saya cuma coba-coba ditawari teman untuk menjualkan pil dextro karena tergiur oleh keuntungan yang sangat besar jika obat tersebut bisa laku semua,” kata Iping saat diperika di Mapolres Blora.

Untuk menjual kepada masyarakat dan anak remaja, biasanya ia menjual melalui telephone dan sms kemudian diantarkan semacam system Delivery.

Setelah tertangkap, pemuda pengangguran, berambut gimbal dan penuh tato di badannya ini mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Namun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Untuk diketahui, menurut ilmu kesehatan pil dextro merupakan obat batuk yang akan bereaksi dalam waktu 30 menit setelah diminum. Zat kimia ini bekerja pada susunan saraf pusat. Sayang, kandungan ini disalahgunakan beberapa orang untuk 'fly'. Penggunaan dextro dalam dosis berlebih akan menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf pusat manusia. Kerusakan tersebut berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang disertai dengan kecanduan. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved