Iping (23) tersangka pengedar pil dextro yang ditangkap polisi di rumahnya Kelurahan Beran. (foto: dok-resbla) |
Berdasarkan keterangan dari Kapolres
Blora AKBP Surisman SIK melalui Kasat Narkoba AKP Soeparlan, Sabtu
(18/3), penangkapan Iping yang menjual pil dextro tersebut dilakukan
pada hari Kamis (16/3) lalu di rumahnya disertai dengan
penggeledahan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat,
akhirnya tim melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah Iping. Dari
penggeledahan itu kami menyita menyita 1232 butir pil dextro yang
sebagian masih dalam botol dan dibungkus dalam kantong plastik bening
dengan berbagai ukuran dan siap edar,” ujar AKP Soeparlan.
Masih menurut AKP Soeparlan, ternyata Iping memang dikenal melakukan usaha terlarang yakni memperjual belikan obat-obatan yang bukan peruntukannya kepada masyarakat bahkan kepada para anak remaja.
Ribuan pil dextro disita dari tangan Iping. (foto: dok-resbla) |
Sementara itu, menurut pengakuan Ikhwan
Marzuki alias Iping, dirinya memang benar mengedarkan pil dextro
tersebut dan memperoleh pil dextro dari seseorang yang masih menjadi
buron. Barang tersebut dikirim dan diserahkan kepada dirinya untuk
dijual.
“Awalnya saya cuma coba-coba ditawari
teman untuk menjualkan pil dextro karena tergiur oleh keuntungan yang
sangat besar jika obat tersebut bisa laku semua,” kata Iping saat
diperika di Mapolres Blora.
Untuk menjual kepada masyarakat dan
anak remaja, biasanya ia menjual melalui telephone dan sms kemudian
diantarkan semacam system Delivery.
Setelah tertangkap, pemuda
pengangguran, berambut gimbal dan penuh tato di badannya ini mengaku
kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Namun untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal
197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2)
UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana
maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui, menurut ilmu kesehatan
pil dextro merupakan obat batuk yang akan bereaksi dalam waktu 30
menit setelah diminum. Zat kimia ini bekerja pada susunan saraf
pusat. Sayang, kandungan ini disalahgunakan beberapa orang untuk
'fly'. Penggunaan dextro dalam dosis berlebih akan menimbulkan
kerusakan permanen pada susunan saraf pusat manusia. Kerusakan
tersebut berakibat pada pelemahan koordinasi mental dan motorik yang
disertai dengan kecanduan. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar