Home » , » Kembangkan Sektor Pariwisata, Perda Kepariwisataan Disahkan

Kembangkan Sektor Pariwisata, Perda Kepariwisataan Disahkan

infoblora.id on 18 Mar 2017 | 08.30

Ketua DPRD Blora Bambang Susilo meneken pengesahan perda disaksikan Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Blora. (foto: ag-infoblora)
BLORA. Tekad Pemkab Blora untuk mengembangkan sektor pariwisata nampaknya benar-benar dilakukan. Tidak hanya melakukan pembenahan infrastruktur, penataan objek wisata dan studi banding saja, Pemkab Blora bersama DPRD juga mengesahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan kepariwisataan menjadi perda.

Pengesahan perda kepariwisataan tersebut dilakukan dalam sebuah rapat paripurna DPRD Blora yang dilaksanakan pada hari Jumat (17/3/2017). Persetujuan dan pengesahan itu dilakukan oleh Ketua DPRD Blora H.Bambang Susilo dan Bupati Blora yang diwakili oleh Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si.

“Pemkab Blora memang sedang gencar melakukan pengembangan pariwisata, penataan objek wisata, pendataan potensi dan penyusunan promosi pariwisata terus disusun. Dengan adanya pengesahan perda pariwisata ini maka kami berharap seluruh kegiatan kepariwisataan memiliki payung hukum yang jelas untuk menunjang peningkatan perekonomian Blora,” ucap Arief Rohman.

Dengan kejelasan payung hukum tentang kepariwisataan ini, Pemkab Blora akan membuka lebar investor untuk datang ke Bumi Samin guna ikut mengembangkan sektor pariwisata.

Terpisah, Ketua DPRD Blora H.Bambang Susilo menegaskan bahwa pihak DPRD mendukung Pemkab Blora untuk mengembangkan pembangunan di sektor pariwisata. Ia menilai sektor pariwisata bisa menghidupkan perekonomian wilayah berbasis potensi.


Selain mengesahkan perda pariwisata, menurut Bambang Susilo dalam rapat paripurna kemarin itu juga dirangkaian dengan pengesahan 6 perda lainnya serta pencabutan 4 perda. Diantaranya Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Penyertaan Modal Pemkab Blora pada BUMD Kabupaten Blora dan BUMD Provinsi Jateng tahun 2017-2021.

Kemudian juga perda tentang perubahan atas perda nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perubahan atas perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa serta perubahan atas perda nomor 3 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Sedangkan encabutan empat perda dilakukan pada perda nomor 5 tahun 2002 tentang Sumber Pendapatan Desa, perda nomor 6 tahun 2002 tentang Pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, perda nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta pencabutan perda nomor 5 tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Hal itu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan diatasnya.

“Alhamdulillah setelah melalui proses yang cukup panjang dan menghabiskan waktu cukup lama, akhirnya pembahasan ranperda sudah selesai dan ditetapkan menjadi perda,” ujar Ketua DPRD Bambang Susilo.

Menurut Bambang Susilo, perda-perda yang ditetapkan itu sebelumnya juga telah melewati tahapan fasilitasi oleh gubernur Jateng. Setelah fasilitasi selesai, Pemkab dan DPRD menindaklanjutinya dengan finalisasi pembahasan. “Setelah itulah barulah disepakati ditetapkan menjadi perda,’’ pungkas Bambang Susilo. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved