Rio (20) terpaksa mendekam di tahanan Mapolsek Jepon karena ketahuan mencuri sebuah sepeda motor di sawah. (foto: dok-resbla) |
Korban sekaligus pelapor Sugiyono (61)
warga Desa Geneng RT 04 RW 01 Kecamatan Jepon, membenarkan kejadian
yang dialamiya sekitar pukul 14.00 WIB kemarin. Sebuah sepeda motor
Merk Suzuki Shogun Tahun 1997 No. Pol K 5179 LN yang sedang terparkir
di pinggir jalan dibawah pohon bambu diambil pelaku.
“Saat itu saya sedang bekerja disawah
dengan memarkirkan sepeda motor di pinngir jalan, tepatnya di bawah
pohon bambu dengan kondisi kunci sepeda motornya masih menempel.
Tahu-tahu motor sudah dibawa pencuri. Lalu saya berteriak maling,”
ucapnya.
Tiba-tiba Sugiyono melihat tersangka
sudah berada di samping motornya dengan mencoba menyalakan mesin
untuk membawa kabur motornya. Sepontan pelapor berteriak “maling”
yang saat itu posisi sepeda motornya sudah berjalan kearah barat.
Sontak teriakan tersebut menggegerkan
warga sekitar dan kemudian langsung membantu melakukan pengejaran
terhadap tersangka. Tidak terlalu jauh baru dibawa lari kira-kira
sekitar 50 m pelaku berhasil ditangkap warga.
Beruntung pelaku tidak dihakimi oleh
warga, dirinya langsung diserahkan ke kantor Kepolisian Polsek Jepon
Polres Blora untuk dilakukan langkah penahanan dan diproses secara
hukum.
Dari hasil perbuatannya pelaku (Rio
Ferdi Andika) menurut Kapolsek Jepon AKP Sutarjo akan dijerat dengan
Pasal 362 KUHP tentang pencurian yakni mengambil barang milik orang
lain yang sebagian atau seluruhnya dengan maksud memiliki secara
melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima)
tahun. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar