Sunoto pelaku judi togel jenis Hongkong yang berhasil ditangkap Polsek Cepu. (foto: dok-resbla) |
Penjual sekaligus pengepul judi
hongkong tersebut adalah Sunoto (50), warga Ngareng, Kecamatan Cepu.
Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cepu, sekira pukul 22.00 WIB
pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 lalu. Dari tangan pelaku polisi
menyita barang bukti uang pasangan sebanyak Rp. 300.000 bersama alat
bukti kupon togel lainnya.
Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K,
M.H melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet, S.H mengatakan, penangkapan
pelaku ini bermula laporan warga yang menyatakan ada peredaran judi
togel merek Hongkong di salah satu warung kopi daerah Ngareng.
“Berawal dari laporan itu, akhirnya
anggota kami melakukan lidik dilokasi dan ternyata benar ada praktek
jual beli perjudian togel jenis hongkong yang dilakukan pelaku.
Kemudian Sunoto (pelaku-red) ditangkap tanpa perlawanan dan di bawa
ke Mapolsek Cepu untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Selamet SH
saat dihubungi awak media, Rabu (22/3/2017).
Masih menurut AKP Selamet, dari
penangkapan Sunoto tersebut petugas melakukan penggeledahan dan
menemukan dua lembar kertas rekapan, satu lembar ciamsi, termasuk
uang taruhan sebanyak Rp. 300.000,-. “Dengan barang bukti ini,
pelaku tidak dapat beralasan hingga dibawa ke mapolsek untuk
pemeriksaan.” lanjut AKP Selamet.
Berdasarkan keterangan dari Sunoto,
uang dari hasil menjual nomor togel ia setorkan ke bandar. Setiap
kali menyetor uang togel, ia mendapatkan komisi 25 persen dari total
penjualan. Sunoto hanya melayani pembeli yang sudah dikenalnya.
Pembeli menebak nomor dan mengirimkan ke tersangka lewat sms dan
secara langsung bertemu di suatu tempat.
Saat dilakukan penyidikan pelaku
mengakui perbuatannya. Jika aksinya itu telah dilakukan lebih dari
satu bulan, atas perbuatan pelaku yang melanggar Pasal 303 KUHP
tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kepada masyarakat umum, AKP Selamet SH
mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian. Jika mengetahui ada
aktifitas perjudian, diminta agar segera melaporkan ke petugas
kepolisian terdekat. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar