Home » , » Lagi, Pengepul Togel Tertangkap Polisi di Warung Kopi

Lagi, Pengepul Togel Tertangkap Polisi di Warung Kopi

infoblora.id on 22 Mar 2017 | 19.36

Sunoto pelaku judi togel jenis Hongkong yang berhasil ditangkap Polsek Cepu.
(foto: dok-resbla)
BLORA. Jangan berani-berani bermain judi di Kabupaten Blora. Aparat kepolisian akan bertindak tegas jika mengetahui ada kegiatan perjudian di wilayah kerjanya. Seperti yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cepu belum lama ini meringkus penjual sekaligus pengepul judi togel jenis Hongkong.

Penjual sekaligus pengepul judi hongkong tersebut adalah Sunoto (50), warga Ngareng, Kecamatan Cepu. Ia ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Cepu, sekira pukul 22.00 WIB pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 lalu. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti uang pasangan sebanyak Rp. 300.000 bersama alat bukti kupon togel lainnya.

Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cepu AKP Selamet, S.H mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula laporan warga yang menyatakan ada peredaran judi togel merek Hongkong di salah satu warung kopi daerah Ngareng.

“Berawal dari laporan itu, akhirnya anggota kami melakukan lidik dilokasi dan ternyata benar ada praktek jual beli perjudian togel jenis hongkong yang dilakukan pelaku. Kemudian Sunoto (pelaku-red) ditangkap tanpa perlawanan dan di bawa ke Mapolsek Cepu untuk dilakukan pemeriksaan,” kata AKP Selamet SH saat dihubungi awak media, Rabu (22/3/2017).

Masih menurut AKP Selamet, dari penangkapan Sunoto tersebut petugas melakukan penggeledahan dan menemukan dua lembar kertas rekapan, satu lembar ciamsi, termasuk uang taruhan sebanyak Rp. 300.000,-. “Dengan barang bukti ini, pelaku tidak dapat beralasan hingga dibawa ke mapolsek untuk pemeriksaan.” lanjut AKP Selamet.

Berdasarkan keterangan dari Sunoto, uang dari hasil menjual nomor togel ia setorkan ke bandar. Setiap kali menyetor uang togel, ia mendapatkan komisi 25 persen dari total penjualan. Sunoto hanya melayani pembeli yang sudah dikenalnya. Pembeli menebak nomor dan mengirimkan ke tersangka lewat sms dan secara langsung bertemu di suatu tempat.

Saat dilakukan penyidikan pelaku mengakui perbuatannya. Jika aksinya itu telah dilakukan lebih dari satu bulan, atas perbuatan pelaku yang melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kepada masyarakat umum, AKP Selamet SH mengimbau agar menjauhi segala bentuk perjudian. Jika mengetahui ada aktifitas perjudian, diminta agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved