Home » , » Pencuri Kayu Jati di Hutan Lindung BKPH Kalinanas Japah Ditangkap

Pencuri Kayu Jati di Hutan Lindung BKPH Kalinanas Japah Ditangkap

infoblora.id on 27 Mar 2017 | 06.00

Tersangka pencuri kayu jati di hutan lindung BKPH Kalinanas Kecamatan Japah yang ditangkap polisi. (foto: dok-resbla)
BLORA. Seorang pencuri kayu jati di kawasan hutan lindung BKPH Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora, ditangkap petugas gabungan Polisi Hutan dan Polsek Japah. Ia ketahuan membawa potongan kayu jati dari hutan lindung tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Identitas pencuri kayu jati itu bernama Wagiman alias Leto (39), warga Desa Kalinanas, Kecamatan Japah. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima batang kayu jati hasil curian. Disita pula sejumlah peralatan untuk memotong kayu dan sebuah motor yang dipakai untuk mengangkut kayu.

“Tersangka saat itu sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,” terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto, Minggu (26/3/2017).

Penangkapan pelaku bermula, saat dia sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sementara pada saat itu salah satu petugas Polisi Hutan bernama Priyo (41) yang curiga dengan kayu yang dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang berada di kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.

Berbekal informasi tersebut, petugas gabungan Polsek Japah dan Polisi Hutan kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. “Saat tiba di lokasi, anggota yang datang kemudian melakukan pengejaran dengan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil pencurian katu jati tersebut,” lanjut AKP Daryoto.

Akibat perbuatannya itu kini ia diamankan ke Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan, dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78 (5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved