Tersangka pencuri kayu jati di hutan lindung BKPH Kalinanas Kecamatan Japah yang ditangkap polisi. (foto: dok-resbla) |
Identitas pencuri kayu jati itu bernama
Wagiman alias Leto (39), warga Desa Kalinanas, Kecamatan Japah. Dari
tangan pelaku, petugas menyita lima batang kayu jati hasil curian.
Disita pula sejumlah peralatan untuk memotong kayu dan sebuah motor
yang dipakai untuk mengangkut kayu.
“Tersangka saat itu sedang membawa
kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan
ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,”
terang Kapolsek Japah, AKP Daryoto, Minggu (26/3/2017).
Penangkapan pelaku bermula, saat dia
sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan petak 71
RPH Sangkrah, BKPH Ngiri, KPH Mantingan pada Sabtu (25/03/2017)
sekitar pukul 11.00 WIB.
Sementara pada saat itu salah satu
petugas Polisi Hutan bernama Priyo (41) yang curiga dengan kayu yang
dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada rekannya yang
berada di kantor perhutani untuk meneruskan ke Polsek Japah.
Berbekal informasi tersebut, petugas
gabungan Polsek Japah dan Polisi Hutan kemudian melakukan
penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. “Saat tiba di lokasi,
anggota yang datang kemudian melakukan pengejaran dengan berhasil
mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti hasil
pencurian katu jati tersebut,” lanjut AKP Daryoto.
Akibat perbuatannya itu kini ia
diamankan ke Mapolres Blora untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka
dijerat dengan pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12 huruf c UU RI
No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan,
dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78 (5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang
Kehutanan. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar