Petugas menunjukkan truk pengangkut pupuk bersubsidi ilegal yang ditangkap di Kecamatan Jati. (foto: dok-resbla) |
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim
Polres Blora AKP Asnanto, S.H, pengemudi truk yang mengangkut pupuk
bersubsidi ilegal itu adalah Dwi Purwanto (33), warga Desa Bekon
Sepur RT.01/RW.02 Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar dan
Dul Kipli (39) alamat Ds. Pandeyan RT.02/RW. 08 Kec. Tasikmadu, Kab.
Karanganyar.
“Mereka kami ditangkap dengan
mengamankan barang bukti sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi berbagai
jenis total seberat 8 ton. Kini truk dan pupuk tersebut diamankan di
Mapolres Blora,” terang AKP Asnanto SH, Jumat (17/3/2017).
Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula
pada hari Kamis (9/3/2017) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Resmob Sat
Reskrim Polres Blora mendapat informasi sebuah truk yang berupaya
menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Setelah menelusuri informasi tersebut
dan melakukan penyelidikan ternyata benar. “Petugas mencurigai
sebuah truk berwana kuning dengan No. Pol AD 1425 KP, kemudian
petugas melakukan penghadangan, menghentikan dan memeriksa truk
tersebut di Desa Jati, Kecamatan Jati,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan
pembongkaran terpal ternyata truk tersebut benar bermuatan pupuk
bersubsidi sebanyak jumlah 160 sak jenis pupuk urea. Ketika
diintrogasi di tempat tersebut ternyata pengemudi truk yakni Dwi
Purwanto dan Dul Kipli tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap.
Dwi Purwanto mengaku pupuk bersubsidi
berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di wilayah
Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati. “Pupuk itu dibawa dari
Karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,”
kata AKP Asnanto, S.H saat ditemui Jumat (17/3/2017).
Karena dinilai menyalahi wilayah
distribusi, selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta
pemiliknya dibawa ke Polres Blora. Diduga penyelundupan ini untuk
mencari keuntungan ganda, karena kemungkinan harga pupuk di Blora
lebih mahal dan mengalami kelangkaan.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora
mengamankan truk warna Kuning beserta barang bukti pupuk bersubsidi
dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk atas nama Riya Agil
Pamungkas.
“Tersangka pemilik pupuk dijaring
Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor
15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI nomor 7
th 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” terang AKP Asnanto, S.H.
(tio-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar