Home » , » Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 8 Ton

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 8 Ton

infoblora.id on 17 Mar 2017 | 18.00

Petugas menunjukkan truk pengangkut pupuk bersubsidi ilegal yang ditangkap di Kecamatan Jati. (foto: dok-resbla)
BLORA. Petugas unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora berhasil menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi yang diangkut sebuah truk besar. Petugas melakukan penghadangan terhadap truk pupuk di Jalan Doplang-Randublatung Kecamatan Jati. Saat diperiksa ternyata pengangkutan pupuk tersebut tidak dilengkapi dengan surat surat resmi.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Blora AKP Asnanto, S.H, pengemudi truk yang mengangkut pupuk bersubsidi ilegal itu adalah Dwi Purwanto (33), warga Desa Bekon Sepur RT.01/RW.02 Kecamatan Kebak Kramat Kabupaten Karanganyar dan Dul Kipli (39) alamat Ds. Pandeyan RT.02/RW. 08 Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar.

“Mereka kami ditangkap dengan mengamankan barang bukti sebanyak 160 sak pupuk bersubsidi berbagai jenis total seberat 8 ton. Kini truk dan pupuk tersebut diamankan di Mapolres Blora,” terang AKP Asnanto SH, Jumat (17/3/2017).

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula pada hari Kamis (9/3/2017) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mendapat informasi sebuah truk yang berupaya menyalahgunakan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Setelah menelusuri informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ternyata benar. “Petugas mencurigai sebuah truk berwana kuning dengan No. Pol AD 1425 KP, kemudian petugas melakukan penghadangan, menghentikan dan memeriksa truk tersebut di Desa Jati, Kecamatan Jati,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembongkaran terpal ternyata truk tersebut benar bermuatan pupuk bersubsidi sebanyak jumlah 160 sak jenis pupuk urea. Ketika diintrogasi di tempat tersebut ternyata pengemudi truk yakni Dwi Purwanto dan Dul Kipli tidak bisa menunjukan bukti dokumen lengkap.

Dwi Purwanto mengaku pupuk bersubsidi berasal dari Kabupaten Karanganyar yang akan dijual di wilayah Kabupaten Blora tepatnya di Kecamatan Jati. “Pupuk itu dibawa dari Karanganyar dan hendak dibawa dan dijual ke wilayah Kabupaten Blora,” kata AKP Asnanto, S.H saat ditemui Jumat (17/3/2017).

Karena dinilai menyalahi wilayah distribusi, selanjutnya barang bukti disita dan pengemudi serta pemiliknya dibawa ke Polres Blora. Diduga penyelundupan ini untuk mencari keuntungan ganda, karena kemungkinan harga pupuk di Blora lebih mahal dan mengalami kelangkaan.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Blora mengamankan truk warna Kuning beserta barang bukti pupuk bersubsidi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) truk atas nama Riya Agil Pamungkas.

“Tersangka pemilik pupuk dijaring Pasal 21 ayat 2 jo pasal 30 ayat 3 Permendag RI nomor 15/M/DAG/PER/4/2013, jo pasal 6 ayat 1 sub b, UU Darurat RI nomor 7 th 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi,” terang AKP Asnanto, S.H. (tio-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved