Home » , » Sedang Asik Ngopi, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Sedang Asik Ngopi, Pencuri Motor Ditangkap Polisi

infoblora.id on 16 Mar 2017 | 15.00

Tersangka pelaku pencurian motor diamankan petugas saat sedang ngoppi
di sebuah warung Kelurahan Tegalgunung. (foto: dok-resbla)
BLORA. Aksi pencuri sepeda motor di sebuah kos-kosan Kelurahan Kunden akhirnya berakhir di sebuah warung kopi yang ada di Jl.Taman Makam Pahlawan Kelurahan Tegalgunung. Dengan tanpa perlawanan, si pencuri motor honda beat ini menyerah dan dibawa ke Mapolres Blora untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Blora AKBP Surisman, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Asnanto, S.H mengatakan bahwa penangkapan pencuri sepeda motor tersebut awalnya berdasarkan atas laporan masyarakat yang mengabarkan bahwa terjadi aksi pencurian di kos-kosan milik Bapak Supriyo Kunden, Kamis (16/3/2017).

“Pelaku pencurian motor bernama Ahmad Toufik (28), warga Desa Sonorejo RT.02/RW.05 Kec. Blora. Ia kita tangkap di sebuah warung kopi wilayah Tegalgunung. Dari tangan pelaku, kami mengamankan sepeda motor Honda Beat warna pink milik Maria Sri Sundari (21), warga Jln. Nusantara Lr. 02, RT.03/RW.02 Kelurahan Jetis, Blora, yang dicuri ketika terparkir di depan kos milik Pak Supriyo,” terangnya.

Masih menurut AKP Asnanto SH, penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan cara penyamaran. “Saat itu anggota kami mendapatkan informasi dan berpura-pura mengajak transaksi akan membeli motor hasil kejahatannya tersebut. Tersangka kami amankan tanpa perlawanan, dan langsung di bawa ke Mapolres Blora untuk diperiksa.” ujar Kasat Reskrim AKP Asnanto, S.H.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka Ahmad Toufik oleh penyidik Sat Reskrim Polres Blora, dirinya mengaku dalam beraksi ia dibantu oleh satu rekannya yang kini masih menjadi DPO. Kasat Reskrim Polsek Blora, mengatakan masih memburu DPO rekan Ahmad Toufik yang belum ditangkap.

Motor Honda Beat warna pink yang dicuri kini diamankan sebagai barang bukti. (foto: dok-resbla)
“Dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya berupa penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Asnanto, S.H.

Dengan kejadian ini, dirinya berharap kepada masyarakat untuk waspada dan menjaga sepeda motornya dengan memasang kunci pengaman ganda. “Parkirkan kendaraan anda yang terjangkau penglihatan orang, dan jika dirasa perlu pasanglah kunci pengaman ganda. Dengan kewaspadaan tinggi, resiko kehilangan juga bisa dihindari,” pungkasnya. (ip-infoblora)  
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved