Home » , , » 3 Kali Peringatan Tak Diindahkan, Satpol PP Tertibkan PKL di Cepu

3 Kali Peringatan Tak Diindahkan, Satpol PP Tertibkan PKL di Cepu

infoblora.id on 11 Apr 2017 | 22.20

Satpol PP Blora dibantu anggota Koramil dan Polsek Cepu menertibkan barang PKL yang ditinggalkan begitu saja di kawasan Jembatan Bengawan Solo perbatasan Jateng-Jatim. (foto: dok-ib)
BLORA. Setelah tiga kali melayangkan surat peringatan dan tidak diindahkan, akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora melakukan tindakan tegas untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cepu. Tepatnya yang berada di kawasan perbatasan Jateng-Jatim hingga Jalan Ketapang.

Selasa (11/4/2017) puluhan petugas dari Satpol PP Blora dengan dibantu anggota Polsek Cepu dan Koramil Cepu melakukan penertiban PKL tersebut. Tenda atau gerobak PKL yang ditinggalkan begitu saja setelah dipakai berjualan malam hari di atas trotoar langsung diangkut oleh petugas dan disita.

Diantaranya adalah tenda dan gerobak PKL bandel yang ada di sebelah barat Jembatan Bengawan Solo perbatasan Jateng-Jatim. Dengan tegas, petugas langsung membongkar tenda PKL dan dimasukkan ke dalam truk pengangkut.

“Peringatan sudah dilayangkan dan kemarin peringatan ketiga, tetapi masih membandel dan banyak barang dagangan yang masih ditinggal,’’ kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora Anang Sri Danaryanto, Selasa (11/4/2017).

Menurutnya, peringatan kedua dilakukan pada 4 April lalu. Para PKL juga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, karena mereka berjualan di trotoar. Kali ini fokus di PKL yang ada di perbatasan Jateng-Jatim. Sebagai kawasan perbatasan, kalau terlihat kumuh dan semrawut tentu kesannya kurang bagus.

“Kawasan perbatasan harus bersih dan rapi, jangan sampai kesan pertama masuk Kabupaten Blora kurang bagus. Terlebih ini merupakan gerbang Jawa Tengah dari wilayah timur,’’ tutur mantan Kepala Kesbangpol ini.

Di kawasan ini barang-barang yang digunakan untuk berdagang seperti kursi dan meja serta beberapa tenda dibiarkan oleh PKL. Itulah yang membuat kawasan yang berada di tepi Bengawan Solo itu tampak kumuh. Petugas mengangkut dan membongkar, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP.

Menurut Anang, berjualan sebenarnya diperbolehkan, tetapi ada aturannya, sore hari pukul 15,00 hingga malam dipersilakan berjualan. Setelah itu pagi harus bersih, bukan malah ditinggal dan dibiarkan. Selain di Ketapang, PKL yang berada di Kota Cepu yang menempati trotoar juga ditertibkan serta bangunan yang menjorok di trotoar kena penertiban. ‘’Trotoar akan kembali difungsikan untuk pejalan kaki,’’tandasnya.

Salah seorang pedagang, Slamet Kamaludin mempertanyakan mengeapa yang ditertibkan hanya PKL yang bongkar pasang. Sementara itu banyak bangunan semipermanen di sekitar tugu masih dibiarkan. ‘’Kalau ditertibkan harus semua, tegas tapi ya harus adil,” pintanya. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved