Home » , » Curi Handphone di Warnet, Seorang Pemuda Cepu Ditangkap Polisi

Curi Handphone di Warnet, Seorang Pemuda Cepu Ditangkap Polisi

infoblora.id on 6 Apr 2017 | 07.30

Rahmat Basuki terpaksa diamankan Polsek Cepu lantaran mencuri hp di warnet.
(foto: dok-resbla)
BLORA. Akibat nekat mencuri sebuah handphone (hp) di salah satu warung internet (warnet) di Desa Mulyorejo Kecamatan Cepu, seorang pemuda asal Kampung Sidomulyo Cepu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia terpaksa ditangkap dan diamankan di Polsek Cepu karena terbukti mengambil hp dan terekam dalam kamera CCTV warnet.

Menurut keterangan Kapolsek Cepu, AKP Selamet, Rabu (5/4/2017), kejadian pencurian hp di sebuah warnet terjadi pada hari Minggu (2/4/2017) dan berkat kerja cepat petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap sehari kemudian, Senin (3/4/2017) di sebuah warung kopi.

“Tersangka pencuri hp adalah Rahmad Basuki (23) warga kampung Sidomulyo RT.02/RW.06 Kelurahan Cepu. Ia melakukan tindak pidana pencurian satu unit hp di warnet Laa Tansa Dukuh Merah RT.01/RW.02, Desa Mulyorejo, hari Minggu tanggal 02 April 2017,” jelas Kapolsek.

Hp yang dicuri adalah merk Xiomi NOT 3 milik salah satu pengunjung warnet yang bernama Febri Gitansyah (20) warga Sambong yang saat itu tertidur di dalam warnet.

“Awalnya tersangka mendatangi warnet sebagai seorang konsumen untuk bermain game. Sedangkan korban yang sama-sama sedang bermain game tersebut kemudian beristirahat tidur di warnet dengan meletakkan HP nya di atas meja, tiba-tiba setelah korban bangun dengan terkejut mendapati HP nya sudah tidak ada di tempat semula,” lanjut Kapolsek.

Dengan perlahan tersangka yang dari awal memang memiliki niatan dan kesempatan mencuri lantas menyikat hp korban yang ada di atas meja tersebut. Melihat tidak ada orang yang tahu tindakannya, kemudian tersangka dengan buru-buru membayar warnet dan pergi.

Korban yang terbangun kemudian lantas menanyakan kejadian kehilangan hpnya kepada Eko Fitriyanto (33) si penjaga warnet. Setelah di lihat dari CCTV warnet akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu untuk ditindak lanjuti.

“Mendapat laporan kehilagan hp dengan unsur pencurian yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Cepu langsung melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman CCTV untuk menangkap pelaku,” ucapnya.

Tidak perlu waktu lama akhirnya kemarin hari Senin tanggal (03/04/2017) siang, pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora di sebuah warung kopi tanpa perlawanan.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mencuri hp dan barang hasil curiannya langsung dijual kepada orang lain. Dari perbuatan ingin memiliki barang milik orang lain dengan cara melawan hukum ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang AKP Selamet, S.H. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved