Rahmat Basuki terpaksa diamankan Polsek Cepu lantaran mencuri hp di warnet. (foto: dok-resbla) |
Menurut keterangan Kapolsek Cepu, AKP
Selamet, Rabu (5/4/2017), kejadian pencurian hp di sebuah warnet
terjadi pada hari Minggu (2/4/2017) dan berkat kerja cepat petugas,
akhirnya tersangka berhasil ditangkap sehari kemudian, Senin
(3/4/2017) di sebuah warung kopi.
“Tersangka pencuri hp adalah Rahmad
Basuki (23) warga kampung Sidomulyo RT.02/RW.06 Kelurahan Cepu. Ia
melakukan tindak pidana pencurian satu unit hp di warnet Laa Tansa
Dukuh Merah RT.01/RW.02, Desa Mulyorejo, hari Minggu tanggal 02 April
2017,” jelas Kapolsek.
Hp yang dicuri adalah merk Xiomi NOT 3
milik salah satu pengunjung warnet yang bernama Febri Gitansyah (20)
warga Sambong yang saat itu tertidur di dalam warnet.
“Awalnya tersangka mendatangi warnet
sebagai seorang konsumen untuk bermain game. Sedangkan korban yang
sama-sama sedang bermain game tersebut kemudian beristirahat tidur di
warnet dengan meletakkan HP nya di atas meja, tiba-tiba setelah
korban bangun dengan terkejut mendapati HP nya sudah tidak ada di
tempat semula,” lanjut Kapolsek.
Dengan perlahan tersangka yang dari
awal memang memiliki niatan dan kesempatan mencuri lantas menyikat hp
korban yang ada di atas meja tersebut. Melihat tidak ada orang yang
tahu tindakannya, kemudian tersangka dengan buru-buru membayar warnet
dan pergi.
Korban yang terbangun kemudian lantas
menanyakan kejadian kehilangan hpnya kepada Eko Fitriyanto (33) si
penjaga warnet. Setelah di lihat dari CCTV warnet akhirnya korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu untuk ditindak lanjuti.
“Mendapat laporan kehilagan hp dengan
unsur pencurian yang mengakibatkan korban menderita kerugian sebesar
Rp. 1.600.000,- itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Cepu langsung
melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman CCTV untuk menangkap
pelaku,” ucapnya.
Tidak perlu waktu lama akhirnya kemarin
hari Senin tanggal (03/04/2017) siang, pelaku diamankan Unit Reskrim
Polsek Cepu Polres Blora di sebuah warung kopi tanpa perlawanan.
“Tersangka mengaku sudah dua kali
mencuri hp dan barang hasil curiannya langsung dijual kepada orang
lain. Dari perbuatan ingin memiliki barang milik orang lain dengan
cara melawan hukum ini dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal lima tahun penjara,” terang AKP Selamet, S.H.
(ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar