Home » , » Dua Pemuda Pembobol SDN 1 Purwosari Ditangkap Polisi

Dua Pemuda Pembobol SDN 1 Purwosari Ditangkap Polisi

infoblora.id on 8 Apr 2017 | 22.00

Dua pemuda pembobol SDN 1 Purwosari Kecamatan Blora Kota ditangkap. (foto: dok-resbla)
BLORA. Dua dari tiga tersangka spesialis pencurian yang menyasar ke gedung-gedung sekolah diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Blora Kota. Dalam setiap aksinya, mereka menggasak barang elektronik dan barang berharga lainnya yang ada di dalam sekolah. Keduanya ditangkap setelah berhasil membobol SDN 1 Purwosari di Desa Purwosari Kecamatan Blora Kota pada tanggal 31 Meret lalu.

“Ada dua tersangka yang kami tangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gedung-gedung sekolah ini. Sasarannya memang barang-barang elektronik seperti laptop, LCD, komputer dan uang yang disimpan di almari,” ujar Kapolsek Blora Kota AKP Sudarno, S.H, Sabtu (8/4/2017).

Berkat penyelidikan dan informasi dari masyarakat akhirnya, Unit Reskrim Polsek Blora Kota menangkap kedua pelaku yakni pertama bernama Azib alias Tempe (23) di rumahnya Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan.

“Dari keterangan Azib, kita lakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua atas nama Wahyu Setyo Haryadi alias Tiyok (23) di rumahnya Kelurahan Bangkle, keduanya di tangkap tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.

Berdasarkan hasil p[emeriksaan, dalam aksinya ini para pelaku membobol gedung sekolah pada waktu malam hari. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Parijan yang bertugas sebagai penjaga SD Negeri 1 Purwosari pada hari Jumat (31/04/17) lalu sekira pukul 06.00 WIB. Dirinya mendapati jendela dan lemari pada ruang majelis guru dalam keadaan rusak dan terbuka.

Setelah diperiksa, ia tidak melihat 2 LCD merk Acer dan Hitachi, 2 kamera digital merk Sony dan Samsung milik sekolah yang berada diruang tersebut dan dinyatakan telah hilang. Atas kejadian tersebut dirinya langsung melaporkan ke Mapolsek Blora Kota agar segera ditangani.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti HP Smartphone merk Samsung, satu HP merk Nokia, satu tas punggung beserta sebuah linggis serta obeng yang digunakan tersangka saat beraksi. Hasil dari kejahatan yang mereka lakukan telah dijual dan uangnya diguakan untuk bersenang-senang bersama.


“Sebenarnya masih ada satu lagi tersangka yang masih menjadi DPO yang berinisial R, dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka. Atas perbuatannya kini kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.” tandas AKP Sudarno, S.H. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved