Home » , » Ketahuan Kendarai Motor, Pelajar Blora Dapat Teguran

Ketahuan Kendarai Motor, Pelajar Blora Dapat Teguran

infoblora.id on 25 Apr 2017 | 08.30

Salah satu pelajar SMP ditegur oleh polwan Satlantas Polres Blora karena belum cukup untuk mengendarai motor.
(foto: dok-resbla)
BLORA. Banyaknya korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mengundang keprihatinan banyak pihak, termasuk jajaran Satlantas Polres Blora. Berdasarkan data dari Korlantas Polri menyebutkan bahwa, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan fatalitasnya melebihi korban meninggal dunia akibat narkoba setiap hari.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Blora memberikan imbauan kepada para orang tua untuk lebih memerhatikan anaknya agar tidak mengendarai sepeda motor, jika belum cukup umur. Mengingat kebanyakan korban kecelakaan merupakan anak-anak atau pelajar yang belum memiliki izin mengemudi.

Bila orang tua tidak bisa tegas kepada anaknya, maka jangan salahkan jika nanti jajaran Satlantas memberikan teguran langsung kepada anak belum cukup yang ketahuan mengendarai motor,” ucap Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK, Selasa (25/4/2017).

Seperti halnya yang dialami oleh salah satu pelajar SMP di Blora, kemarin. Ia harus menerima hukuman hormat kepada sepeda motor dengan mengucapkan janji “Saya Janji Tidak Bawa Motor ke Sekolah Lagi” di hadapan seorang personel polwan Satlantas Polres Blora ketika ketahuan sekolah mengendarai motor.

Hukuman kedisiplinan itu diterimanya karena belum cukup umur untuk mengendarai motor sendiri. Meskipun dia memakai helm. Ia terpaksa dihentikan oleh polwan yang sedang melaksanakan tugas patroli.

“Saya terpaksa menghentikan laju sepeda motornya, karena tidak mengantongi surat izin mengemudi (SIM), lantaran belum cukup umur ditambah tidak ada sepionnya,” ucap Polwan Wina.

Adapun Kasatlantas AKP Febriyani Aer SIK menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi anak-anak. “Kita hanya memberikan sanksi teguran sehingga timbul efek jera dengan cara tidak hanya hormat ke arah motor, adapula hormat kepada rambu-rambu lalu lintas,” kata AKP Febriyani Aer SIK.

Lebih jauh AKP Febriyani mengatakan tindakan yang diberikan personel polwan itu juga sebagai pembelajaran bagi pengendara lainnya, agar harus memakai helm dan mengantongi STNK dan SIM.

Kasatlantas mengimbau, agar para orang tua tidak memberikan motor kepada anaknya yang belum cukup umur untuk berkendara.

“Jangan beri kesempatan untuk anaknya berkendara. Kalau berkendara itu harus dilengkapi surat menyurat kendaraan, SIM dan memakai helm,” pungkasnya. (ip-infoblora)

Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved