Home » , » Satu Pelaku Pesta Sabu di Karangboyo Cepu Ditangkap

Satu Pelaku Pesta Sabu di Karangboyo Cepu Ditangkap

infoblora.id on 24 Apr 2017 | 15.30

Salah satu pelaku pesta sabu yang berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blora di Karangboyo Cepu. (foto: dok-resbla)
BLORA. Wilayah perbatasan Jateng-Jatim tepatnya di Kecamatan Cepu Kabupaten Blora ternyata sangat rawan untuk peredaran narkoba. Terbukti tidak lama ini sudah ada beberapa kasus penangkapan pengguna sabu-sabau di Kecamatan Cepu. Yang terbaru, minggu kemarin satu pelaku pengguna narkoba jenis sabu kembali ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blora setelah melakukan pesta sabu di wilayah Karangboyo.

Pelaku yang ditangkap itu adalah Joko Priyono (40) warga Desa Karasan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia ditangkap hari Jumat tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 17.30 WIB oleh petugas di Karangboyo.

“Sebelumnya, kami mendapat informasi dari masyarakat jika sedang berlangsung pesta sabu di daerah Kecamatan Cepu. Menerima laporan itu, Satnarkoba Polres Blora segera melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Senin (24/4/2017).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di dalam rumah (H) yang berhasil melarikan diri saat tim melakukan penggrebekan di gang karohman no.112 Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

“Kami Masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk menelusuri sumber pemasok sabu kepada pelaku sabu didapat dari mana,” lanjut Kasat Narkoba Polres blora AKP Suparlan.

Tersangka pengguna sabu-sabu yang sebelumnya sempat diintai beberapa waktu saat penangkapan langsung digeledah di tempat. Dari hasil penggledahan ditemukan 1 (satu) paket plastik kecil yang berisi kristal bening yakni, narkotika jenis Metafitamin (sabu) yang sudah digunakan berada dalam pirek kaca warna bening. Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- , 2 (dua) Hp merk nokia dan Samsung, serta 1 (satu) buah korek gas warna kuning.

“Saat itu tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya,” ujar AKP Suparlan.

Sebelum menahan Joko Priyono warga Magetan tersebut, Polisi melakukan tes urine di kantor Sat Res Narkoba. Dari hasil tes urine bahwa Joko Priyono didalam tubuhnya positif mengkonsumsi narkoba.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas AKP Suparlan.

Tersangka saat ini masih dilakukan tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Blora. Hal ini untuk menetukan apakah tersangka tersebut murni pengguna atau juga sebagai pengedar, guna untuk melakukan pengembangan kasus jaringan narkoba yang lain dan terlebih untuk menangkap teman tersangka yang masih buron berinisial “H”. (ip-infoblora)
Share this article :

0 komentar:


 
Copyright © 2013. infoblora.id - All Rights Reserved