Salah satu pelaku pesta sabu yang berhasil ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blora di Karangboyo Cepu. (foto: dok-resbla) |
Pelaku yang
ditangkap itu adalah Joko Priyono (40) warga Desa Karasan, Kecamatan
Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Ia ditangkap hari Jumat
tanggal 21 April 2017 sekitar pukul 17.30 WIB oleh petugas di
Karangboyo.
“Sebelumnya, kami mendapat informasi
dari masyarakat jika sedang berlangsung pesta sabu di daerah
Kecamatan Cepu. Menerima laporan itu, Satnarkoba Polres Blora segera
melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),”
ujar Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Senin (24/4/2017).
Menurutnya, penangkapan dilakukan di
dalam rumah (H) yang berhasil melarikan diri saat tim melakukan
penggrebekan di gang karohman no.112 Kelurahan Karangboyo, Kecamatan
Cepu, Kabupaten Blora.
“Kami Masih melakukan penyelidikan
dan pengembangan untuk menelusuri sumber pemasok sabu kepada pelaku
sabu didapat dari mana,” lanjut Kasat Narkoba Polres blora AKP
Suparlan.
Tersangka pengguna sabu-sabu yang
sebelumnya sempat diintai beberapa waktu saat penangkapan langsung
digeledah di tempat. Dari hasil penggledahan ditemukan 1 (satu) paket
plastik kecil yang berisi kristal bening yakni, narkotika jenis
Metafitamin (sabu) yang sudah digunakan berada dalam pirek kaca warna
bening. Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- , 2 (dua) Hp merk nokia
dan Samsung, serta 1 (satu) buah korek gas warna kuning.
“Saat itu tersangka mengakui bahwa
sabu-sabu itu adalah miliknya,” ujar AKP Suparlan.
Sebelum menahan Joko Priyono warga
Magetan tersebut, Polisi melakukan tes urine di kantor Sat Res
Narkoba. Dari hasil tes urine bahwa Joko Priyono didalam tubuhnya
positif mengkonsumsi narkoba.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat
(1) subs pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal
10 tahun penjara,” tegas AKP Suparlan.
Tersangka saat ini masih dilakukan
tahap pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Narkoba Polres Blora. Hal ini
untuk menetukan apakah tersangka tersebut murni pengguna atau juga
sebagai pengedar, guna untuk melakukan pengembangan kasus jaringan
narkoba yang lain dan terlebih untuk menangkap teman tersangka yang
masih buron berinisial “H”. (ip-infoblora)
0 komentar:
Posting Komentar